Pemberitaan yang dibuat provokator terkait vaksin akan kami telusuri, karena ini akan menimbulkan kegaduhan
Natuna (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Natuna, Polda Kepulauan Riau (Kepri) siap menindak tegas bagi penyebar berita hoaks seputar vaksin COVID-19 yang dapat memicu ketakutan warga untuk divaksinasi.
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian menyampaikan belakangan ini terdapat sejumlah temuan beredarnya kabar hoaks tentang vaksin yang disebarkan oknum tidak bertanggung jawab melalui media sosial.
"Pemberitaan yang dibuat provokator terkait vaksin akan kami telusuri, karena ini akan menimbulkan kegaduhan. Oleh karena itu, kami mengimbau agar kita semua bijak bermedia sosial,” kata Kapolres Natuna, Jumat.
Kapolres Natuna memastikan menindaklanjuti temuan tersebut melalui Unit Reskrim Polres Natuna, dan akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa terduga atau pelaku yang membuat serta menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya itu.
Dia turut menyampaikan bahwa ekspresi kebebasan berpendapat di tengah-tengah masyarakat harus memegang etika, agar tidak terjerat pada kasus hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pihaknya menegaskan ada sanksi berat yang akan diterima pelaku penyebar koaks di media sosial apabila terbukti bersalah. Sesuai ketentuan pidana dalam UU ITE ini tercantum dalam Pasal 45 ayat (3), yakni pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Namun sebelum ke tahap itu, kata dia, pihaknya terlebih dahulu akan melihat konteks pemberitaan atau informasi yang diposting oleh pelaku di media sosial.
“Kami akan mengonsultasikan kepada ahli bahasa, apakah perbuatannya tersebut masuk ke dalam pelanggaran Undang-Undang ITE. Apabila masuk, maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” demikian Kapolres Natuna.
Baca juga: 558 anggota TNI/Polri di Natuna disuntik vaksin COVID-19 AstraZeneca
Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021