"Saya siap menerima tugas dari Presiden," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta Sabtu menirukan Darmono.
Kendati demikian, kata dia, Wakil Jaksa Agung Darmono masih menunggu Keppres tersebut.
Ia mengakui pihaknya menerima informasi keluarnya Keppres itu pada Sabtu (25/9) pukul 00.00 WIB.
"Dengan keluarnya Keppres itu, secara otomatis Hendarman Supandji tidak akan berkantor lagi di Gedung Utama Kejagung pada Senin (27/9)," katanya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian dengan hormat Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung.
Keppres bernomor 104/P/2010 itu dikeluarkan Presiden pada Jumat 24 September, yang selanjutnya mengalihkan tugas jaksa agung kepada wakil jaksa agung hingga terpilihnya jaksa agung yang baru.
Hendarman Supandji dihentikan tugasnya sebagai jaksa agung terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji tafsir Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Uji tafsir tersebut diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
(R021/S018/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010