Los Angeles (ANTARA News/Reuters) - Aktris Lindsay Lohan digiring dari ruang pengadilan di Beverly Hills dengan tangan diborgol, Jumat (24/9), dan kembali ke penjara untuk menunggu proses pemeriksaan mengenai apakah ia melanggar hukuman percobaan karena gagal melewati satu pemeriksaan narkotika.

Juru bicara pengadilan dan penjara Los Angeles mengatakan Lindsay akan tetap berada di dalam bui sepanjang waktu dan takkan dibebaskan karena alasan kompleks itu kebanyakan penghuni, sebagaimana dialaminya pada waktu lalu.

Pada Agustus, aktris "Mean Girls" itu menjalani dua pekan dari 90 hari hukuman penjaranya dan 22 hari lagi menjalani program rawat-inap bagi pecandu obat ketika hakim lain memutuskan ia melanggar ketentuan hukuman percobaan atas dakwaan yang sama.

Setelah dibebaskan dari pusat rehabilitasi, Lindsay diharuskan oleh pengadilan menjalani pemeriksaan obat. Penghujung pekan lalu, Lindsay (24) mengirim sejumlah pesan di Twitter; Ia mengakui ia telah gagal dalam pemeriksaan dan mengatakan ia "berusaha mengatasi penyalah-gunaan obatnya".

"Sungguh menyesal, aku nyatanya gagal dalam sebagian besar pemeriksaan obatku baru-baru ini, dan jika aku diminta, aku siap tampil di depan Hakim Elden S. Fox," demikian Lindsay ber-tweet pekan lalu.

Pada Senin (20/9), surat penangkapan dikeluarkan dan Hakim Elden memerintahkan dia hadir di pengadilan pada Jumat.

Pengacara Lindsay, Chawn Chapman Holley, belum bisa dihubungi untuk dimintai komentar.

Jejaring di seluruh dunia menyiarkan foto Lindsay, yang memperlihatkan bintang yang pernah memiliki karir yang menjanjikan tersebut mengenakan seragam longgar oranye yang disediakan oleh penjara, sangat bertolak-belakang dengan jaket hitam dan rok putih yang ia pakai ke pengadilan pada Jumat pagi.

TMZ.com menyatakan Shawn mengatakan kepada laman berita selebriti itu di luar gedung pengadilan bahwa keputusan Hakim Elden keliru, tapi pengacara independen mengatakan para hakim sering menolak jaminan dalam kasus hukuman percobaan terdakwa dilanggar.

(C003/M020/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010