Jakarta (ANTARA News) - Wasekjen Partai Demokrat, Saan Mustopa, menyakini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai legalitas jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
"Kita tetap menghormati keputusan MK. Tapi untuk mengganti Hendarman tidak bisa seketika itu juga karena harus ada proses. Dan, Presiden telah menyiapkan langkah-langkah itu," ujar Saan di Gedung DPR/MPR di Jakarta, Jumat.
Karena itu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR ini berharap agar persoalan putusan MK ini tidak diperpanjang lagi apalagi dibawa ke ranah politik.
Menurut Saan, keputusan MK tetap melalui proses eksekusi, seperti keputusan terhadap satu perkara di pengadilan umum. "Tidak ada satu keputusan langsung ditindaklanjuti dalam satu pelaksanaan hari itu juga di lapangan," ujarnya.
Pada sisi lain, Partai Demokrat masih tetap menyakini bahwa keputusan Presiden menempatkan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, tidak melanggar undang-undang.
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Jaksa Agung belum pernah dicabut atau diganti.
Dengan kedudukan Jaksa Agung setara dengan menteri, bukan berarti Jaksa Agung memiliki kesamaan masa jabatan dengan menteri pada umumnya. "Tidak ada yang salah dengan yang dilakukan P324-52,. Itu sudah sesuai dengan ketentuan," ujar anggota Komisi III ini.
Sedangkan Juru Bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompoel, menilai ada maksud tertentu dibalik keputusan Mahkamah Kontitusi yang mengabulkan sebagian gugatan judical review UU Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.(*)
(T.S023/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010