Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPD, John Pieris, berpendapat, jika nantinya Hendarman tidak diperpanjang masa jabatannya, maka nama-nama hasil seleksi pimpinan KPK yang tidak terpilih nantinya menjadi ketua KPK pantas untuk dipertimbangkan menjadi jaksa agung.

Menurut dia di Gedung DPD RI di Senayan Jakarta, Jumat, panitia seleksi sudah melakukan "fit and proper test" terhadap mereka dan mereka adalah orang-orang yang kredibel serta memiliki integritas.

"Kami dari DPD berhadap presiden dapat mempertimbangkan salah satu dari tujuh nama hasil seleksi pimpinan KPK itu yang saat ini masih menjadi anggota DPD dari Bali, yaitu I Wayan Sudirta," katanya.

Sudirta dinilai memiliki pengalaman dan integritas serta berpengalaman dalam menyusun rancangan UU di DPD. "Sudirta juga pimpinan kelompok anti korupsi di DPD," tegasnya.

Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, mengakui bahwa dalam amar putusan tidak tertulis seperti yang dikatakan oleh Mahfud dalam penjelasannya kepada wartawan.

Namun dia menjelaskan bahwa hal itu memang tidak diperlukan. Putusan MK menyatakan bahwa jabatan jaksa agung itu mengikuti periodisasi jabatan presiden atau jika presiden memberhentikan.

"Nah periodesasi jabatan jaksa agung itu berakhir pada 2009, maka dengan demikian kepres pengangkatan Hendarman yang dikeluarkan tahun 2007 berakhir pada 2009. Namun jabatan Hendarman pada sejak 2009 sampai sekarang masih sah karena keputusan MK tidak berlaku surut," katanya.

Sementara pengamat politik dari Charta Politika, Yunarto Wijaya, menilai bahwa pihak istana memiliki rasa gengsi untuk mengakui dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Kejaksaan.

"Sepertinya ada gengsi dari Setneg untuk mengakui dan menjalankan putusan MK. Lebih baik laksanakan putusan MK itu agar tidak banyak menimbulkan persoalan," ujarnya.

Dia menambahkan, seharusnya diperlukan kebesaran hati dari istana terkait putusan MK tersebut. "Apa yang telah diputuskan oleh MK harus menjadi pelajaran berharga," katanya.(*)

(T.S023/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010