Jakarta (ANTARA News) - Polres Metro Jakarta Timur menolak penangguhan tahanan dua pelaku pembunuh balita Alvaro Cleon Lee (3), yakni sepupu dan paman kandungnya sendiri, Katherin (21) dan Chan Yu (65).

"Can yu mengajukan pengguhan penahanan, dengan alasan mengalami sakit jantung," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Nicolas A. Lilypali, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat.

Namun alasan pelaku bukan begitu saja lantas diterima polisi, katanya. "Apapun alasan yang dikemukakan, kedua pelaku tetap kami tahan," terangnya.

Dia mengemukakan, Alvaro tewas ditangan sepupu dan pamannya pada Kamis (9/9) lalu, di rumahnya, Jalan Pulomas Barat 10, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

"Pada saat di bawa ke RS OMNI Pulomas, Jakarta Timur terlihat ada luka fisik penyebab tewasnya korban," katanya. Sementara Khaterin ketika membawa Alvaro ke rumah sakit mengatakan balita tersebut mengalami kecelakaan jatuh dari tangga rumahnya.

Dia mengatakan, penangguhan penahanan dinilai akan menyulitkan proses penyidikan. "Dia sehat-sehat saja di ruang tahanan," jelasnya.

Menurutnya, hak menahan pelaku adalah wewenang penuh kepolisian.

"Diterima atau tidaknya itu otoritas pihak kepolisian, dan perbuatan pelaku merupakan kejahatan murni," tuturnya.

Dia mengatakan penahanan terus dilanjutkan untuk memudahkan proses penyidikan. Apalagi, menurutnya, keterangan pelaku lainnya, Katherin, berbelit-belit kepada polisi.

"Kahterin kerap memberikan keterangan yang tidak benar. Omongannya berbelit-belit," katanya.

Kepada keluarga korban, Kathrin dan Chan Yu juga memberikan informasi yang tidak benar.

Nico mengemukakan, ayah Alvaro, Susanto (31) kesulitan mencari anaknya yang tewas saat datang ke Jakarta dari Batam beberapa lalu.

"Khaterin dan Chan Yu menyebutkan nama sepupu dan keponakan yang disiksa hingga tewas itu adalah Alfredo," ujarnya. Padahal, nama korban sebenarnya Alvaro Cleon Lee.

"Selain itu, Khaterin mengaku sebagai tante korban, padahal tidak," ujarnya.(*)

(ANT-223/A027/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010