Jakarta (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta mengatakan tiga rancangan peraturan pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah di tangan Menteri HAM.

"Alhamdulillah tiga RPP itu sudah di tangan Menkum dan HAM, sedangkan satu lagi mengenai perizinan masih kita sempurnakan. Karena sangat komplit, maka kami berhati-hati," kata Menteri Lingkungan Hidup usai menutup "workshop" nasional bertema "Mobillizing the Publicand Private Sector of Indonesia Towardsa Resource Efficient and Green Economy" di Jakarta, Jumat.

Selain empat yang sudah akan selesai, selebihnya masih dalam bentuk draf. Namun, dia menilai tidak begitu berat dibandingkan yang empat tersebut.

Sejak awal dia terus menggerakkan para deputi di Kementerian LH dan sampai saat ini terus mendorong agar 11 rancangan peraturan pemerintah (RPP) tersebut segera diselesaikan.

Belum selesainya RPP tersebut, menurut dia, karena ada kendala di dalam Kementerian LH. Dicontohkan seperti peraturan mengenai sampah juga sampai saat ini belum selesai.

"Penyusunannya pernah macet, tapi saya tidak tahu apa kendalanya karena mereka kurang terbuka, tapi saya terus mendorong agar segera diselesaikan," katanya.

Di samping itu, kendala lain seluruh menteri juga memasukkan RPP masing-masing ke Menkum dan HAM sehingga harus mengantre agar seluruh RPP diterima.

Menurut dia, tidak seluruh RPP bisa selesai sesuai batas waktu, yaitu 3 Oktober mendatang, seperti yang diamanatkan Pasal 126 UU No. 32/2009 yang menyebutkan bahwa peraturan pelaksana harus ada maksimal satu tahun setelah UU tersebut diundangkan.

Sebelumnya, Peneliti Senior Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Mas Achmad Santosa, di sela-sela acara "workshop" tentang perizinan lingkungan di Jakarta, Kamis mengatakan MenLH tidak tegas dalam menyelesaikan RPP lingkungan.

Ketidaktegasan tersebut karena hingga setahun setelah UU No. 32/2009 diundangkan peraturan pelaksananya belum selesai sebagaimana diamanatkan UU. Dan, ini menurut dia dapat memengaruhi kinerja pemerintahan.

(D016/D007/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010