Jakarta (ANTARA News) - Tarif kereta api kelas ekonomi akan disesuaikan dan diberlakukan mulai tanggal 1 Oktober 2010, kata ketua umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA), Sri Nugroho, dalam siaran persnya Jumat.

Penyesuaian tarif ini berdasarkan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang tarif angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 48 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri perhubungan Nomor KM 32/2010 Tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tanggal 4 Agustus 2010.

Menurut dia, penyesuain tarif kereta api kelas ekonomi ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumen seperti: tempat duduk K3 sebanyak 106 TD, KRD sebanyak 138 TD, dan KRL sebanyak 140 TD dalam kondisi baik, kipas angin, rak bagasi dengan 4-5 batang, toilet yang bersih dan berfungsi baik, lampu penerangan (untuk siang dan malam) serta dua tabung pemadam kebakaran dalam satu rangkaian KA.

"Alasan yang mendasari penyesuian tarif KA ekonomi ini karena semakin meningkatnya biaya-biaya operasi dan perawatan sarana akibat adanya inflasi dan Indeks Harga Konsumen (IHK) tahun 2009 yang telah mencapai 179,2 persen, maka dengan demikian harga pada tahun 2009 untuk barang yang sama telah mengalami kenaikan sebesar 79,2 persen dari tahun 2002. Oleh karena itulah tarif KA kelas ekonomi perlu disesuaikan," kata Nugroho

Ia mengungkapkan bahwa kenaikan tarif kereta api kelas ekonomi sejatinya akan kembali berpulang kepada konsumen karena sebenarnya SPKA memperjuangkan kepentingan para pengguna jasa kereta api agar mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang memadai.

Sri menambahkan bahwa kenaikan tarif KA kelas ekonomi juga akan berimbas pada peningkatan layanan berupa tambahan restorasi untuk KA jarak jauh dan sedang.

Selain itu, menurut dia, kelengkapan fasilitas sarana yang terkait dengan keselamatan yakni kehadiran petugas keamanan pada setiap rangkaian kereta api akan ditambah.

"Penyesuian tarif kereta api kelas ekonomi ini merupakan hal baru pada 2010 karena sejak tahun 2002 hingga 2008, tarif KA lokal tidak mengalami kenaikan, namun justru pada tahun 2009 PT KA menurunkan tarif KA Lokal," kata Nugroho.

Ia mengatakan bahwa penataan kembali tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi ini akan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat luas serta terus meningkatkan keamanan dan ketepatan waktu sebagai variabel penting dari kebutuhan konsumen.

(KR-MDR/A027/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010