Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bareskrim Polri menunggu petunjuk jaksa untuk pelimpahan tahap dua kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek "unlawful killing".
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat, mengatakan berkas perkara "unlawful killing" baru dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum (JPU) dengan perbaikan sesuai petunjuk kejaksaan.
"Berkas tahap pertama sudah dikembalikan ke JPU, sekarang tunggu petunjuk haksa untuk pelimpahan tahap dua," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Berkas perkara sebelumnya dinyatakan belum lengkap atau P-18 oleh Jaksa Peneliti pada hari Jumat (30/4), sebagaimana surat P-18 Nomor : B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 30 April 2021.
Berkas tersebut dikembalikan lengkap dengan petunjuk-petunjuk dari Jaksa Peneliti (baik kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil) yang dituangkan dalam surat P-19 Nomor : B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021 tanggal 03 Mei 2021 guna dilengkapi oleh penyidik.
Baca juga: Kejagung minta Polri lengkapi berkas perkara "unlawful killing"
Menurut Ramadhan, berkas tahap pertama perbaikan telah dilimpahkan pekan lalu ke jaksa penuntut umum (JPU).
Penyidik Bareskrim Polri memiliki waktu 14 hari setelah berkas tahap pertama dilimpahkan kembali dengan perbaikan, menunggu apakah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21.
"Jadi saya jelaskan, berkas belum p21, berkas masih di kejaksaan. Jadi untuk tahap dua itu, aturannya setelah JPU menyatakan berkas tersebut lengkap atau p21. Maka dalam waktu maksimal 14 hari maka tahap kedua akan diserahkan," kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, saat ini berkas 'unlawful killing' ada pada JPU untuk dilakukan penelitian berkas perkara lagi, ketika oleh JPU dinyatakan lengkap maka dinyatakan P21.
"Setelah penyidik menerima P21, maka nanti penyidik akan menyerahkan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Jadi sekarang tahap dua belum," ujar Ramadhan.
Baca juga: Kejagung teliti berkas tahap I perkara "unlawful killing"
Berkas perkara "unlawful killing" atas dua tersangka anggota Polda Metro Jaya berinisial FR dan MYO.
Keduanya disangka melanggar Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar merupakan pelanggaran HAM.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan empat dari enam laskar merupakan "unlawful killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Polri mengungkap inisial 2 tersangka "unlawful killing'
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021