Dumai (ANTARA News) - Terdakwa kurir shabu-shabu antarnegara, Ad (23), dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Riau.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Anwar Kataren, kepada ANTARA di Dumai, Jumat, mengatakan, tuntutan itu sesuai dengan undang-undang (UU) tentang psikotropika nomor 35 tahun 2009 pasal 113 ayat 2.

Dikatakan Anwar, sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim Khamozaro Waruhu dengan anggota Ade Suherman dan Marsal Tarigan.

"Selama sidang itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Mochtar Sobekti," ucap Anwar.

Dalam sidang, terang Anwar, terdakwa bersikap sopan dan tidak banyak protes, serta terlihat sangat menyesali perbuatannya.

"Hal ini bisa saja meringankannya pada sidang putusan nanti," ucapnya.

Dihubungi terpisah, penasehat hukum Ad, Mochtar Sobekti, mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan.

"Kita harapkan majelis hakim dapat menerima pembelaan kita, shingga klien saya (Ad), tidak divonis majelis hakim seumur hidup. Hal ini juga menimbang karena klien hanya kurir bukan pemilik atau pengedar," paparnya.

Terdakwa AD yang merupakan warga Jakarta Selatan tersebut pada Rabu, 2 Juni 2010 tertangkap tangan oleh petugas Bea dan Cukai Dumai membawa sedikitnya 3,16 kilogram shabu-shabu di Pelabuhan Penumpang Dumai setelah turun dari kapal Malaka Expres 1 yang sebelumnya berangkat dari Malaysia.

Motif kejahatan yang dilakukan Ad waktu itu, shabu-shabu diselipkan di dalam sebuah tas besar miliknya.

(KR-FZR/S022/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010