Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi pasal 10 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 26 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diajukan Susno Duadji.

"Pokok permohonan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum," kata Ketua MK Mahfud MD yang didampingi delapan hakim konstitusi, saat pembacaan putusan di Jakarta, Jumat.

Hakim Konstitusi Achmad Sodiki mengatakan MK menilai ada pilihan yang dilematis secara hukum tentang permohonan pembatalan pasal 10 ayat 2 UU namor 13 tahun 2006 ini.

Pada satu sisi, menurut Achmad Sodiki, MK memahami dalil pemohon apabila pasal tersebut dibiarkan tetap berlaku akan banyak orang takut untuk melapor dan memberi kesaksian dalam kasus yang sama, karena bisa dijadikan sasaran kriminalisasi tanpa mendapat perlindungan.

Di sisi lain, mahkamah juga memahami pandangan pemerintah apabila pasal tersebut ditiadakan bisa menimbulkan kemungkinan atau pintu bagi pelaku tindak pidana untuk berlindung dan menyelamatkan diri melalui ketidakadaan norma tersebut.

Selain itu dalam hal saksi, korban dan pelapor itu bukan pelaku peserta tindak pidana dalam delik pernyataan menurut Achmad Sodiki maka yang bersangkutan sudah mendapat perlindungan hukum berdasarkan pasal 10 ayat 1 UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Oleh karena itu, mahkamah menilai bahwa hal tersebut merupakan pilihan kebijakan hukum yang tidak mengandung permasalahan konstitusionalitas norma sehingga dalil pemohon tidak beralasan hukum," kata Achmad Sodiki.

Dalam putusan uji materi pasal 10 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 26 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

Menurut Hamdan, pemohon hak-hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi dirugikan oleh berlakunya pasal 10 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 26 karena telah beritikad baik membuka dan melaporkan korupsi justru ditahan pihak kepolisian.

Hamdan menilai pasal tersebut adalah konstitusional bersyarat, yaitu konstitusional jika diartikan saksi pelapor yang melaporkan kejahatan korupsi dan terorganisasi.

"Dapat dijadikan tersangka atau ditahan dalam kasus yang sama setelah kasus yang dilaporkanya selesai diungkap dan diputus oleh pengadilan," tambahnya.

Menaggapi putusan ini, pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, menghormati keputusan MK.

Namun, lanjut Henry, seharusnya pendapat Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva yang dipakai karena merupakan "ruh" dari permohonannya.

(J008/A033/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010