Jenew (ANTARA News) - Sejumlah negara Islam meminta Badan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengusut rencana pembakaran Al Quran oleh pendeta AS, Jumat.
Keputusan 57 negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) sedang dikumpulkan oleh Pakistan yang berisi permohonan kepada badan itu untuk menindak segala kegiatan kelompok ekstrimis yang merencanakan `hari pembakaran Al Quran`.
Menurut dutanya, keputusan tersebut diperkirakan akan diterima mengingat OKI dan sejumlah 47 negara pendukungnya adalah anggota PBB dan keputusan itu tidak berlatar belakang untuk mengutuk rencana Presiden Barack Obama serta pemimpin negara asing lainnya.
Selain itu, rencana yang dibuat oleh pendeta dari Florida yang tidak terkenal, Terry Jones, merupakan hal yang tidak berlandaskan tenggang rasa, amat diskriminatif, serta bersifat melukai perasaan umat Muslim di seluruh dunia.
Aksi OKI yang juga mendapat dukungan dari Russia, China, serta negara-negara Asia dan Afrika berupaya untuk menyadarkan PBB bahwa aksi `Anti Islam` sebagai tindakan rasisme dan dapat dikenai sanksi hukum internasional.
Hal itu juga memicu terjadinya unjuk rasa anti AS di negara-negara Muslim yang telah menimbulkan korban jiwa, bahkan setelah rencana kejam untuk memperingati 11 September itu dibatalkan.
Saat pidato di Jenewa, Sekretaris Jenderal OKI, Ekmeleddin Ihsanoglu, menjelaskan bahwa rencana Jones itu melanggar larangan yang didukung oleh PBB mengenai `penistaan agama`.
Sementara itu, upaya OKI mendapat tantangan dari negara-negara Barat dan beberapa sekutu Amerika Latin yang berpendapat bahwa mereka membatasi hak berpendapat dan hak kebebasan hidup seseorang.
Para duta negara Eropa tidak memberikan tanggapannya mengenai keputusan tersebut, karena pemerintahan mereka telah mengutuk rencana pembakaran Al Quran itu, namun mereka takut bahwa putusan tersebut dapat memicu hal yang tidak diinginkan.
Keputusan tersebut akan segera diberikan kepada badan PBB setelah semua isinya selesai dibahas pada akhir pekan depan.
(KR-BPY/H-AK)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010