Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-undang Kejaksaan yang diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, tidak menganggu proses hukum di pengadilan seluruh Indonesia.
"Tidak ada laporan dari daerah soal putusan MK, tidak ada masalah, sidang jalan terus," kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong, di Jakarta, Jumat.
Ketika ditanya tanya komentar terkait putusan MK atas jabatan jaksa agung mengikuti periodesasi jabatan presiden, sehingga Hendarman Supandji harus meletakkan jabatannya, Abdul Kadir tidak mau berkomentar.
"Sesuai kode etik, MA tidak boleh mengomentari putusan sendiri maupun putusan orang lain," ucapnya.
Sementara itu, Ketua MK Mahfud MD, mengatakan keputusan Jaksa Agung Hendarman Supandji sebelum keputusan uji materi UU kejaksaan tetap sah.
"Seluruh tindakan Hendarman sebelum 22 September 2010 itu sepenuhnya sah, sesudah itu kalau ada yang menguggat bisa. Jadi seluruh tindakan Hendarman tidak ada masalah hukum," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, ada empat alasan dalam keputusan MK kenapa tindakan Hendarman sah, yakni dalam pengujian putusan mahkamah hanya menguji norma bukan kasus.
Kedua, MK harus menolak untuk menghentikan kasus, karena putusan MK bersifat berlaku umum. "Yusril minta kan kasusnya diputus, kalo diputus semua kasus yang ditangani Kejaksaan bisa kena semua," ujarnya menjelaskan.
Ketiga, yang dilakukan oleh Hendarman adalah fungsi kejaksaan sebagai institusi, bukan jaksa agung yang memang punya tugas untuk menyidik.
Keempat, putusan MK itu prospektif (ke depan)."Kalau berlaku mundur bisa semua kasus yang ditangani dan pengangkatan pejabat yang dilakukan bisa batal semua," paparnya.
Mahfud menegaskan bahwa hukum ini dibuat untuk memberikan jalan keluar, bukan malah membuat masalah.
Tentang tindakan aktivis Bendera yang terkena kasus pencemaran nama baik tidak mau disidang karena jabatan Jaksa Agung tidak sah adalah tindakan yang keliru, ucap Mahfud menegaskan.
"Jelas (aktivis) Bendera itu salah, karena tindakan Hendarman sebelum 22 September sah," katanya.
(J008/C004)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010