Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menerima penyerahan barang milik negara (BMN) berupa rumah susun dan rumah khusus untuk para pegawai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Pelihara dan rawat sepanjang waktu. Jangan lupa catat BMN ke aplikasi sistem informasi manajemen dan akuntasi BMN," kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto saat acara penandatanganan berita acara serah terima BMN di Jakarta, Jumat.

Terdapat sebanyak dua tower rumah susun, 55 unit rumah khusus, dan sarana pendukung berupa jalan serta peralatan mebel dengan nilai perolehan Rp65 miliar dialihkan status penggunaannya sebagai rumah pegawai Kemenkumham di lima wilayah.

Baca juga: PUPR salurkan dana bantuan bedah rumah Rp36,1 miliar Kabupaten Bandung

Rinciannya, yakni satu tower rumah susun 42 kamar tipe 36 diperuntukkan bagi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kanwil Kepulauan Riau, satu tower rumah susun 42 kamar tipe 36, rumah susun 50 kamar tipe 24, dan 28 unit rumah khusus digunakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan, Kanwil Jawa Tengah.

Berikutnya, tujuh unit rumah khusus bagi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kanwil Nusa Tenggara Timur (NTT). Di samping itu terdapat 10 unit rumah khusus bagi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan Kanwil Bali dan 10 unit rumah khusus dimanfaatkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Kanwil Sumatera Utara.

Andap Budhi Revianto mengapresiasi kolaborasi dan kerja sama yang dilakukan Kementerian PUPR dan berpesan bagi kepala Kantor Wilayah yang menerima BMN tersebut untuk memelihara rumah pegawai dan fasilitasnya dengan baik.

Baca juga: Bantuan Pembiayaan Perumahan 2022 diusulkan naik, jadi Rp28,2 triliun

Menurut dia, ukuran keberhasilan pemeliharaan BMN rumah pegawai dapat dilihat dari tiga hal, yakni tidak atau jarang rusak, usia pakai panjang, dan tidak ada penyimpangan.

Sebelumnya, Kementerian PUPR telah melaksanakan pembangunan rumah tersebut sejak 2018. Dengan dilakukannya serah terima, maka kewajiban dalam hal pemeliharaan, pengamanan, dan pengelolaan BMN beralih dari Kementerian PUPR kepada Kemenkumham.

Baca juga: Kementerian PUPR : 1.816 rumah subsidi di Sulut akan dapat bantuan PSU

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PUPR, Mohammad Zainal Fatah berharap Kemenkumham dapat melakukan pengelolaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pemanfaatannya sehingga lebih optimal dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi di Kemenkumham.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021