Jakarta (ANTARA News) - Seorang peneliti meminta Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta tegas menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pelaksana UU. No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Menteri harus lebih tegas. Jangan terlalu mendengar dari kementerian sektoral yang berpandangan sempit lama karena terlalu banyak pihak yang ingin mengintervensi," kata Peneliti Senior Indonesian Center For Environmental Law (ICEL), Mas Achmad Santosa, yang lebih akrab dipanggil Ota, di sela-sela acara `workshop` tentang perizinan lingkungan di Jakarta, Kamis.

Ota mengatakan MenLH juga harus bisa menyatukan aspirasi di internal KLH sendiri termasuk di kalangan eselon I yang tidak kompak.

Untuk menyelesaikan sekitar 28 RPP yang kemudian dirampingkan menjadi 11 RPP tersebut, Ota mengatakan MenLH harus tegas dalam mengambil keputusan.

"Menteri juga harus menyakinkan menteri-menteri lainnya yang keberatan," kata Ota yang juga anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu.

Padahal sesuai amanat pasal 126 UU 32/209 yang menyebutkan bahwa peraturan pelaksana harus ada maksimal satu tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan.

"Dalam UU lingkungan disebutkan ada batas waktunya dan bila tidak selesai sampai batas waktunya maka yang disalahkan menterinya dan itu mempengaruhi kinerja pemerintahan secara keseluruhan," katanya.

Ota menjelaskan hal tersebut bisa mempengaruhi rapor kinerja menteri lingkungan hidup.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta mengakui Peraturan Pemerintah menyusun Peraturan Pemerintah harus disusun dalam waktu satu tahun sejak UU No.32/2009 diundangkan.

Oleh karena itu dirinya mendukung berbagai kegiatan untuk membahas RPP sebagai turunan UU lingkungan yang baru tersebut.
(N006/H-KWR)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010