Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI mengikuti keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Kamis (17/6) yang menyepakati membatasi tingkat kehadiran rapat di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hanya 20-25 persen yang diberlakukan hingga akhir Juni 2021.

"Tentu semua kegiatan DPR harus disesuaikan dengan keputusan ini, termasuk kami yang ada di Komisi II DPR RI," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim, di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, keputusan Bamus DPR yang membatasi jumlah kehadiran anggota DPR, tenaga ahli, dan tenaga sekretariat pada rapat-rapat di DPR, termasuk membatasi perjalanan dinas di dalam dan luar negeri merupakan wujud dari gotong royong DPR mengatasi pandemi COVID-19.

Baca juga: Muhaimin minta Kesetjenan DPR perketat prokes di Kompleks Parlemen

Dia mengatakan, keputusan Bamus DPR merupakan sinyal kuat yang dikirim DPR kepada pemerintah dan masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan demi keberhasilan penanganan COVID-19.

"Secara nasional faktanya terjadi lonjakan penyebaran COVID-19. Anggota DPR dan tenaga pendukung lain tidak lepas dari jangkauan penyebaran virus COVID-19," ujarnya.

Selain itu, katanya, kebijakan pengetatan pelaksanaan protokol kesehatan akan lebih baik jika diiringi dengan upaya sungguh-sungguh pemerintah dalam meningkatkan daya jangkau vaksinasi kepada masyarakat.

Menurut dia, target satu juta orang yang divaksin setiap hari belum cukup karena masyarakat berhadapan dengan dua masalah serius, yakni varian baru COVID-19 yang lebih cepat penularannya dan meluasnya kejenuhan masyarakat terhadap ancaman COVID-19.

Baca juga: DPR batasi kehadiran rapat hanya 20-25 persen

"Kerana itu akan sangat membantu keadaan jika pemerintah mampu melakukan vaksinasi dua juta orang setiap hari. Jika dua juta orang setiap hari, maka total target vaksinasi nasional 181 juta orang dua kali dosis suntik akan bisa diselesaikan dalam waktu sekitar enam bulan," katanya.

Politisi PKB itu menilai jika hanya satu juta orang setiap hari, maka dibutuhkan waktu paling cepat satu tahun untuk menyelesaikan vaksinasi COVID-19.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Kamis (17/6) sore menyepakati membatasi tingkat kehadiran rapat di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hanya 20-25 persen yang akan diberlakukan hingga akhir Juni 2021.

Kebijakan tersebut diambil karena meningkatnya penyebaran COVID-19 di lingkungan Kompleks Parlemen, Jakarta.

"Tingkat kehadiran di DPR akan dikurangi 20 persen hingga maksimal 25 persen, baik itu anggota DPR, tenaga ahli (TA), maupun staf pendukung yang lain," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/6).

Baca juga: Sekjen: 11 anggota DPR terpapar COVID-19

Dia mengatakan Rapat Bamus yang dihadiri para pimpinan DPR dan ketua fraksi menyepakati dalam dua pekan ke depan akan diberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Menurut dia, selama dua pekan ke depan atau hingga akhir Juni 2021, komisi-komisi di DPR tidak diperkenankan mengadakan kunjungan-kunjungan di dalam dan luar negeri.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021