Jakarta,  (ANTARA News) - Pemerintah diminta menaikkan tarif cukai tembakau karena tarif cukai tembakau yang tinggi adalah cara paling efektif untuk menurunkan konsumsi rokok.

"Harga rokok yang tinggi akan menurunkan prevalensi perokok dan jumlah rokok yang dihisap, ini juga mencegah munculnya perokok baru yang biasanya berusia muda," kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Dr Seto Mulyadi pada Workshop tentang Rokok di Jakarta, Kamis.

Tarif cukai tembakau di Indonesia, menurut dia, relatif rendah, di mana pada 2004-2005 tarif cukainya hanya 37 persen terhadap harga jual tembakau, sementara di Thailand 75 persen, Filipina 55 persen dan Vietnam 38 persen.

Persentase tersebut juga jauh di bawah pagu internasional sebesar 70 persen dari harga jual dan masih bisa dinaikkan sampai tarif maksimum yang diperbolehkan UU, yakni 57 persen, tambahnya.

Penerapan tarif cukai sampai batas maksimum yang diperbolehkan UU, urainya, dapat mencegah 1,7 juta sampai 4 juta kematian akibat penyakit yang terkait dengan konsumsi rokok.

Setiap tahun, lanjut dia, 200 ribu orang meninggal akibat rokok di Indonesia dan biaya kesehatan untuk mengobati penyakit yang terkait rokok mencapai Rp2,9 -11 triliun per tahunnya atau setara dengan 0,12-0,29 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Rumah tangga dengan perokok pada 2005, ujarnya, menghabiskan 11,5 persen pengeluaran rumah tangga untuk konsumsi tembakau, sementara hanya 11 persen yang digunakan untuk membeli ikan, daging, telur dan susu, serta 2,3 persen untuk kesehatan dan 3,2 persen untuk pendidikan.

Perokok usia muda dan miskin akan menerima manfaat lebih banyak dari kenaikan cukai rokok, karena lebih responsif terhadap kenaikan harga rokok, tambahnya.

Suatu simulasi menghitung, jika tarif cukai tembakau dinaikkan dua kali lipat, urainya, justru terdapat 60 sektor perekonomian yang diuntungkan, karena pengeluaran rumah tangga dapat dialihkan untuk barang-barang lain atau untuk investasi.

Output perekonomian akan bertambah sebesar Rp335,4 miliar dan pendapatan rumah tangga bertambah Rp491,6 miliar, sedangkan kenaikan lapangan kerja juga bertambah 281.135 orang.

Belum lagi keuntungan dari penerimaan cukai di mana jika cukai rokok dinaikkan sampai 57 persen penerimaan negara dari 57 juta penduduk Indonesia yang merokok bertambah antara Rp29,1-59,3 triliun.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009