Kuasa hukum tiga anggota Komisi IX DPR periode 2004-2009 tersebut, Sirra Prayuna, di Gedung DPR , Jakarta, Kamis, mengatakan, ketiga anggota DPR periode 2004-2009 tersebut akan melaporkan Hakim S Pohan dan Kartono Muhammad dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik.
"Klien kami akan melaporkan saudara Hakim S Pohan dan Kartono Muhammad telah melakukan tindakan pencemaran nama baik, yakni melanggar pasal 310 dan 311 KUHP," kata Sirra Prayuna.
Selain melaporkan dua nama tersebut ke polisi, menurut Sirra, dirinya akan mendampingi tiga kliennya untuk meminta klarifikasi kepada pejabat di Mabes Polri terkait dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No B/319-PP/VII/2010 tertanggal 24 Agustus 2010.
Sirra menjelaskan, ketiga kliennya yakni dr Ribka Tjiptaning, dr Maryani A Baramuli, dan Aisyah Salekan merasa nama baiknya dicemarkan dengan pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebutkan, ketiga nama tersebut sebagai tersangka pada kasus penghilangan ayat 2 pasal 113 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ayat 2 pasal 113 UU No 36 tahun 2009 tersebut mengenai zat adiktif yang kemudian populer sebagai ayat tembakau.
Menurut Sirra, kedua nama yang akan dilaporkan tersebut telah membesar-besarkan atau memblow-up pemberitaan yang tidak benar di sejumlah media massa dengan menyebutkan, tiga kliennya yakni dr Ribka Tjiptaning, dr Maryani A Baramuli, dan Aisyah Salekan, sebagai para tersangka.
"Stigma tersangka itu dinilai klien kami sebagai pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter," kata pengacara dari kantor pengacara Sirra Prayuna & Associates Law Office ini.
Sirra menjelaskan, definisi tersangka berdasarkan pasal 1 butir 14 KUHAP yakni "Seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana".
Padahal, katanya, ketiga kliennya tersebut bagaimana mungkin menjadi tersangka karena dimintai keterangan oleh polisi saja belum pernah.
Menurut dia, Hakim S Pohan sebelumnya melaporkan sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 2004-2009 dengan tuduhan telah menghilangkan ayat 2 pasal 113 UU tentang Kesehatan, ke Mabes Polri pada 18 Maret 2010.
(R024/B010)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010