Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Media Nusantara Citra, Hary Tanoesudibyo, Kamis tidak memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.
"Hary Tanoe tidak memenuhi panggilan penyidik, infonya berhalangan. Tapi alasan berhalangannya, saya belum mengetahui," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, di Jakarta, Kamis.
Hary Tanoesudibyo semula akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kakak kandungnya, Hartono Tanoesudibyo dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.
Saat ditanya langkah selanjutnya terkait Hary Tanoe yang tidak memenuhi panggilan, ia menyatakan dirinya akan berkoordinasi dengan penyidik kasus tersebut.
Hal senada dinyatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, yang menyatakan Hary Tanoe tidak bisa memenuhi panggilan penyidik untuk Kamis (23/9).
"Informasinya yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, Direktur Utama PT Media Nusantara Citra, Hary Tanoesudibyo, berdalih ke Israel guna menghindari pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.
Penyidik memanggil Hary untuk diperiksa pada 12 September 2010, dan meminta pengunduran pemeriksaan menjadi 23 September 2010.
(R021/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010