"Sampai saat ini, sudah kami tangkap ada delapan orang dan satu DPO (Daftar Pencarian Orang). Ada tujuh laki dan satu perempuan," sebut Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam saat rilis kasus di Makassar, Kamis.
Kapolda mengungkapkan ada sembilan pelaku, delapan di antaranya berhasil ditangkap dan masih remaja masing-masing berinisial MA (19), DAS (19), FS (16), AP (19), TH (22), AI (17), MAN (16), dan H (23) seorang wanita. Sedangkan satu pelaku D berstatus buron dan masih dalam pengejaran.
Baca juga: Polda Sulsel ungkap prostitusi sesama jenis berujung pembakaran korban
"Para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni, pasal 340 KUHP, Sub pasal 338 jo pasal 55, 56 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun," papar Kapolda saat rilis kasus di aula kantor Polda Sulsel.
Korban diketahui berjenis kelamin, laki-laki, bernama Muh Rian Latif berusia 20 tahun beralamat di Jalan Tamalate nomor 3 Kelurahan Kalegowa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Mengenai motifnya pembunuhan berencana itu, kata Merdisyam, karena salah seorang pelaku, MA cemburu dan sakit hati karena korban mempunyai hubungan sesama jenis dengan lelaki lainnya.
Baca juga: Pelaku pembakar jenazah di Maros bertambah menjadi lima orang
"Dari hasil pemeriksaan, kita juga menemukan adanya dugaan praktik prostitusi. Di mana semua pelaku utama berperan sebagai mucikari.
Hasil pengungkapan dan olah TKP pelaku dianiaya secara fisik," ungkapnya.
Rilis tersebut langsung di pimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan dan Direskrim Polda Sulsel, Kabid Dokkes dan Kepala Labfor Polda Sulsel dengan menghadirkan pelaku serta barang bukti yang digunakan menghabisi korban.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembakar jenazah di Maros
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021