evaluasi secara berkala untuk melihat kemajuan-kemajuannya

Denpasar (ANTARA) - Rapat Koordinasi Nasional Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menghasilkan "Komitmen Bali", guna mengimplementasikan komitmen sinergi layanan di pemerintah pusat dan layanan pemerintahan di daerah.

Selama dua hari diskusi pada 16-17 Juni 2021 di Denpasar, Bali, hasil rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi aksi bagi Dinas PPPA di seluruh wilayah Indonesia.

"Mudah-mudahan rekomendasi yang dilahirkan dan sudah kita sepakati bersama, dari jajaran kementerian dan daerah, dapat kita tunggu realisasinya dan implementasinya di daerah masing-masing," ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Kamis.

Bintang mengharapkan agar jajarannya dapat memiliki semangat yang sama untuk mewujudkan dan menindaklanjuti rekomendasi melalui aksi nyata program dan kegiatan koordinasi dan sinergitas PPPA pusat dan daerah yang lebih baik lagi.

Menteri Bintang menambahkan, pelaksanaan Rakornas Pembangunan PPPA Tahun 2021 ini semata-mata diselenggarakan guna menjadikan perempuan dan anak Indonesia lebih maju lagi dan berkualitas.

Baca juga: Menteri PPPA minta tiga aksi perlindungan korban anak dan perempuan

Baca juga: Pemberdayaan perempuan-perlindungan anak ujung tombak pembangunan

“Kami berharap juga apa yang kita sepakati ini juga dapat dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk melihat kemajuan-kemajuannya yang sudah dicapai dan juga kendala-kendalanya. Komitmen bersama ini jangan hanya berhenti sebagai dokumen semata namun harus kita implementasikan melalui sinergi dan kolaborasi demi mewujudkan Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Indonesia Maju!,” kata Bintang melanjutkan.

Pembahasan dalam Rakornas Pembangunan PPPA Tahun 2021 yakni membahas kondisi perempuan dan anak, kebijakan kesetaraan gender PPPA dalam Rencana Strategis Kemen PPPA 2020-2024 dan Rencana Kerja 2022, dan Rencana Dana Alokasi Khusus Non-Fisik (DAK NF PPA) 2022.

Selain itu, pembahasan juga terkait implementasi sinergi pusat-daerah tentang pelaksanaan lima Arahan Presiden, yakni Indikator dan penerapan Daerah Ramah Perempuan dan Layak Anak dan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, Layanan terpadu dan komprehensif bagi perempuan korban kekerasan (KtPA), tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan anak membutuhkan perlindungan khusus (AMPK).

Selain itu juga membahas sinergi pemerintah daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Keagamaan dalam pemberian layanan bagi korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dan TPPO yang bersumber dari DAK NF PPA, dan pencatatan dan pelaporan, serta manajemen kasus KtPA dan TPPO melalui SIMFONI PPA serta penyampaian praktik baik dari daerah.

Baca juga: Menteri PPPA: Perempuan Bali tangguh hadapi pandemi COVID-19

Baca juga: KemenPPPA dapatkan DAK Rp101,7 M guna perlindungan perempuan-anak

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021