Kayu-kayu itu ditemukan di dekat kawasan TNKS dan dipastikan dari dalam kawasan TNKS
Rejang Lebong (ANTARA) - Pihak Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Wilayah III Bengkulu-Sumatera Selatan mengamankan kayu tidak bertuan sebanyak 1,5 meter kubik yang diduga hasil pembalakan dalam kawasan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Bidang Pengelolaan TNKS Wilayah III Bengkulu-Sumsel M Zainuddin, di Kantor TNKS Seksi Wilayah VI Rejang Lebong, Kamis, mengatakan kayu itu ditemukan di tempat dan waktu yang berbeda.
"Kayu-kayu itu ditemukan di dekat kawasan TNKS dan dipastikan dari dalam kawasan TNKS, karena jenis kayunya tidak ada di luar kawasan," kata dia lagi.
Dia menjelaskan, kayu tidak bertuan yang sudah dalam bentuk papan spanel dan balok itu, ditemukan dalam rentang Januari hingga pertengahan Juni 2021, dengan yang pertama ditemukan pada Maret lalu sebanyak 0,5 meter kubik jenis meranti, di Dusun Merasi, Desa Babakan Baru, Kecamatan Bermani Ulu Raya.
Temuan selanjutnya ialah pada 9 Juni lalu sebanyak 1 meter kubik di Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang, dengan jenis kelompok kayu rimba campuran (KKRC).
"Temuan kayu ini berdasarkan informasi yang disampaikan warga kepada kami yang menyebutkan adanya aktivitas pembalakan liar, saat kami datang ke lokasi yang dilaporkan warga kami hanya mendapati barang buktinya saja, sedangkan pelakunya sudah melarikan diri," katanya pula.
Kayu-kayu temuan itu, kata dia lagi, kemudian mereka bawa ke kantor TNKS Seksi Wilayah VI Rejang Lebong yang berada di Jalan S Sukowati, Curup, dan kemudian diumumkan ke desa tempat penemuan jika ada pemiliknya bisa mengambilnya dengan membawa surat menyurat dan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan yang sah.
"Sudah kamiumumkan ke desa-desa tempat penemuannya, namun sampai saat ini belum ada yang datang untuk mengakui sebagai pemiliknya," katanya pula.
Pengusutan temuan kayu yang diduga berasal dari dalam kawasan TNKS Wilayah Kabupaten Rejang Lebong ini, kata Zainuddin, akan dilimpahkan ke Polres Rejang Lebong mengingat pihaknya mengalami keterbatasan guna melakukan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Pencurian Kayu di TNKS Terus Berlangsung
Baca juga: Aksi Pencurian Kayu dan Penggarapan Hutan TNKS oleh PT BAT Semakin Jelas
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021