Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat mantan Anggota DPRD Jambi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
"Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup sehingga KPK menaikkan ke penyelidikan dan kemudian pada 26 Oktober 2020 ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan para tersangka," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Empat orang itu merupakan Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, yakni Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan.
Empat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jambi divonis 66 bulan penjara
Baca juga: KPK panggil 11 saksi pengembangan kasus suap RAPBD Jambi
Adapun konstruksi perkaranya, lanjut Setyo, diduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per-orang.
"Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang 'ketok palu', menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta atau Rp200 juta," ungkapnya.
Ia menjelaskan khusus untuk para tersangka yang duduk di Komisi III diduga telah menerima masing-masing Fahrurrozi sekitar Rp375 juta, Arrakhmat Eka Putra sekitar Rp275 juta, Wiwid Iswhara sekitar Rp275 juta, dan Zainul Arfan Sekitar Rp375 juta.
Sebelumnya dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan. Adapun para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
"Perkara ini diawali dengan sebuah kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya KPK mengungkap bahwa praktek uang 'ketok palu' tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018. namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017," ucap Setyo.
Baca juga: Tiga eks Anggota DPRD Jambi segera disidang terkait suap "ketok palu"
Ia mengungkapkan pelaku korupsi dari sektor politik tersebut tercatat termasuk salah satu yang terbanyak ditangani KPK.
"Hal ini tentu saja merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan. Semestinya kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi," tutur-nya.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021