membeli tempat cuci tangan, sabun, masker bisa memakai dana BOS

Bengkulu (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR RI Dewi Coryati menyebut dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat memperlancar rencana pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah tahun ajaran 2021/2022 dan bisa digunakan untuk melengkapi sarana protokol kesehatan.

Terlebih, kata Dewi, saat ini penggunaan dana BOS menjadi lebih fleksibel karena satuan biaya (unit cost) dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi daerah dan kebutuhan sekolah dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

"Di tengah pandemi ini, pihak sekolah akan membutuhkan biaya lain-lain seperti untuk membeli tempat cuci tangan, sabun, masker dan lain-lainnya dan itu bisa memakai dana BOS. Apalagi sekarang direncanakan penerapan sekolah tatap muka yang dimulai tahun ajaran baru," kata Dewi di Bengkulu, Kamis.

Kendati demikian, Dewi menekankan jangan sampai kemudahan yang ada ini menyebabkan penggunaan anggarannya menjadi tidak tepat sasaran dan tanpa ada batasan.

Menurut dia diperlukan pengawasan dan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di setiap daerah agar nantinya tidak ada kasus kepala sekolah terkena masalah hukum akibat penggunaan dana BOS yang berlebihan.

Baca juga: Nadiem Makarim: Kepsek berwenang atur peruntukkan dana BOS

Baca juga: Kemendikbud: Dana BOS bisa digunakan untuk tes cepat COVID-19

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbud Ristek Sutanto mengatakan, kepala sekolah memiliki tanggungjawab penuh dalam pengelolaan dana BOS.

Apalagi, dengan adanya kenaikan nilai satuan biaya dana BOS, maka pengelolaannya dituntut harus sebaik mungkin dan sesuai dengan 12 komponen penggunaan dana BOS reguler yang telah ditetapkan.

Khusus di Provinsi Bengkulu, dari 10 kabupaten dan kota terdapat tujuh kabupaten yang nilai satuan biaya dana BOS pada tahun ini naik. Diantaranya Bengkulu Utara, Mukomuko, Lebong, Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, dan Kaur.

"Sedangkan tiga daerah yang tetap yakni Rejang Lebong, Seluma, dan Kota Bengkulu. Sebelum kebijakan ini berlaku, nilai satuan biaya BOS untuk SD Rp900 ribu, SMP Rp1 juta, SMA Rp1,5 juta, SMK, Rp1,6 juta dan SLB Rp2 juta," demikian Sutanto.

Baca juga: Kemendagri dukung sekolah gunakan dana BOS cegah penularan COVID-19

Baca juga: Mendikbud ingatkan kebebasan penggunaan dana BOS diikuti akuntabilitas

Pewarta: Carminanda
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021