Jakarta (ANTARA) -- Dosen Metalurgi Universitas Indonesia Deni Ferdian mengatakan, impor emas gold casting bar sebagai bahan baku emas merupakan hal umum di industri pengolahan emas.


"Impor casting bar bisa dipastikan harganya lebih murah, dan emasnya dalam bentuk batang tuangan. Oleh industri nantinya akan diolah menjadi produk jadi melalui pabrik pengolahan dan pemurnian," ujarnya.


Ia melanjutkan, proses utama pada cara pembuatan emas ini yaitu melalui pencetakan (molding) dan penuangan (pouring). Di mana ketika logam mulia sudah mulai dipanaskan dan dilebur, selanjutnya akan dituangkan ke dalam cetakan saat masih berbentuk cair.


“Cetakan yang dibuat juga beraneka ragam sesuai dengan berat tertentu. Logam mulia cair tadi akan cepat padat,” katanya.


Namun, jika masyarakat mencari investasi yang dilihat dari keindahannya, cast bar tidak tepat menjadi pilihan. Karena desainnya tidak rumit dan seadanya saja. Hal ini berbeda dengan proses minted bar, memiliki detail yang rumit, sulit untuk dipalsukan dan memiliki desain yang indah.


“Minted bar prosesnya lebih kompleks dibandingkan dengan cast bar. Lebih mudah diperjualbelikan. Minted bar banyak digunakan oleh pabrik yang terkenal dan lebih populer di dunia jadi bisa menambah investasi. Permintaan minted bar ini juga lebih banyak di dunia jadi lebih mudah di jual,” jelasnya.


Minted bar ini yang kerap kita lihat di butik-butik Antam, disertai embos/logo Antam sebagai tambahannya. Minted bar ini pun tersedia dalam beberapa ukuran yakni 0,5 gram, 5 gram, 10 gram dan seterusnya.


Terkait impor emas yang dilakukan Antam, Perusahaan memperuntukkan sebagai bahan baku produk logam mulia. Antam melakukan impor gold casting bar sebagai bahan baku sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang nantinya akan dilebur dan diolah kembali menjadi produk hilir emas di pabrik pengolahan dan pemurnian yang dikelola Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2021