Jakarta (ANTARA) - Lai Kuanlin eks anggota grup idola Wanna One memenangkan gugatan hukumnya melawan mantan agensinya Cube Entertaintment karena menemukan klausal yang tidak tepat dalam kontrak eksklusifnya.
Melansir Soompi, Kamis, gugatan Lai Kuanlin bermula dari pengajuan pemberhentian kontrak dengan Cube Entertaintment pada Juli 2019 karena telah terjadi pelanggaran dalam kontrak itu.
Permintaan itu tidak ditanggapi agensi, akhirnya Lai Kuanlin pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Pusat Seoul di November 2019 dan justru berbuah pahit karena mengalami penolakan.
Ia pun mencoba mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Seoul pada Mei 2020 namun kembali ditolak.
Penasehat hukum Lai Kuanlin pun akhirnya mengajukan kembali gugatan hukum usai menemukan ketidakabsahan di dalam kontrak kliennya bersama Cube Entertaintment.
Usaha ketiga itu berhasil ditangani oleh Pengadilan Pusat Distrik Seoul dengan menjalankan empat persidangan.
Akhirnya tepat pada Kamis (17/6) ini, pengadilan menyatakan kontrak eksklusif Lai Kuanlin dengan Cube Entertaintment tidaklah absah dan Cube Entertaintment diwajibkan untuk membayar biaya beban perkara ini.
Lai Kuanlin sempat menjadi trainee di Cube Entertaintment setelah berkompetisi di dalam ajang pencarian bakat "Produce 101 season 2".
Tidak lama setelah debut sebagai idola, pemuda berusia 19 tahun itu pun memutuskan untuk menjadi aktor di Negeri Tirai Bambu.
Baca juga: Para personel Wanna One siap panaskan dunia K-pop April mendatang
Baca juga: Kang Daniel bersiap debut sebagai aktor
Baca juga: Kemarin, persiapan 5G Indonesia lalu Wanna One gagal reuni
Penerjemah: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021