Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan judicial review UU Kejaksaan No. 16/2004 menunjukkan keteledoran pihak istana dalam pengangkatan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

"Putusan MK ini merupakan bukti keteledoran dari pihak Istana yang tidak paham akan hukum tata negara," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu.

MK RI dalam putusannya mengabulkan permohonan judicial review UU Kejaksaan No. 16/2004 yang diajukan mantan Menhukham, Yusril Ihza Mahendra.

Dalam putusannya MK menyatakan bahwa masa jabatan Jaksa Agung dibatasi sesuai masa jabatan presiden. Dengan demikian putusan MK menyatakan jaksa agung Hendarman Supandji mulai hari ini batal demi hukum.

Menurut Bambang dengan putusan MK ini jelas merupakan pukulan telak bagi pihak Istana.

"Kalau terjadi seperti ini, kasihan Jaksa Agung Hendarman yang menjadi korban keteledoran tersebut. Presiden harus memberi sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab hingga terjadi keteledoran," kata Bambang.

Bambang juga meminta semua pihak termasuk presiden harus menghormati dan mentaati putusan MK ini.

"Jangan sampai Presiden SBY tidak mengindahkan keputusan yang telah dibuat MK. Karena masa jabatan Jaksa Agung Hendarman telah dinyatakan berakhir, maka Presiden harus secepat mungkin mengajukan nama Jaksa Agung yang baru ke DPR," kata Bambang.

Bambang mengingatkan hal tersebut secepatnya dilakukan presiden agar jangan sampai ada kevakuman kepemimpinan dalam tubuh Kejakgung hingga terpilihnya Jaksa Agung yang baru nanti.

Meskipun tambah Bambang, sesuai UU Kejaksaan, Wakil Jaksa Agung yang akan mengemban tugas Jaksa Agung.

"Semua keputusan yang diambil Jaksa Agung Hendarman hingga sebelum putusan MK keluar, masih dianggap legal," kata Bambang Soesatyo.(*)
(J004/D009/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010