"Reformasi Pengadilan Pajak akan terus dilakukan, antara lain dengan memindahkan gedung Pengadilan Pajak ke gedung eks BPKP," kata Menkeu dalam rapat dengar pendapat Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu.
Menurut Menkeu, pemindahan Pengadilan Pajak dimaksudkan agar tempat mencari keadilan terkait kasus pajak itu lebih independen.
"Pengadilan Pajak akan lebih independen dari kompleks Kemenkeu karena ada di Jalan Hayam Wuruk," katanya.
Menurut Menkeu, pendanaan relokasi pengadilan pajak itu sudah dialokasikan dalam RAPBN 2011 melalui alokasi anggaran di Sekretariat Jenderal Kemenkeu.
Pada rapat kerja Komisi XI DPR, Menkeu mengajukan realokasi anggaran sebesar Rp1,04 triliun dari semula sebesar Rp16,4 triliun menjadi Rp17,50 triliun.
"Setelah dirinci pagu sementara 2011 Kemenkeu, ada kebijakan penting yang memerlukan relokasi anggaran sehingga ada usulan realokasi sebesar Rp1,04 triliun," kata Menkeu.
Ia menyebutkan, pemindahan pengadilan pajak termasuk sekretariatnya diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus-kasus pajak yang saat ini mencapai sekitar 16.000 kasus.
(T.A039*S034/B012/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010