Hendarman di Jakarta Rabu menyatakan bahwa dirinya saat ini menunggu putusan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Pada prinsipnya putusan MK adalah eksekusinya adalah pemerintah, pimpinan pemerintah atau kepala negara, intinya saya akan menunggu petunjuk bapak presiden karena pengangkatan dan pemberhentian jaksa agung oleh pak presiden," katanya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan bahwa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji sejak keputusan MK atas uji materi UU Kejaksaan sudah berakhir.
Pembacaan putusan MK itu sendiri berakhir pada 14.30 WIB.
Karena itu, ia menyatakan akan tetap berkantor sembari menunggu petunjuk dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kendati demikian, ia mengakui jika di ruangannya sudah tidak ada buku-buku miliknya. "Semua sudah kosong (buku-buku di ruangan kerjanya)," katanya.
Di bagian lain, ia menyatakan terkait penyelidikan dan penyidikan di Kejagung, tidak akan terganggu dengan putusan MK tersebut.
"Penyelidikan kasus, jalan terus namun terkait putusan strategis (saya) tidak akan ikut," katanya.
Dikatakan, dirinya tetap akan berkantor di Kejagung sembari menunggu petunjuk dari presiden.
(R021/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010