Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan bahwa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji sejak keputusan MK atas uji materi UU Kejaksaan sudah berakhir.

"Sejak putusan ini dibacakan, Jaksa Agung (hendarman Supandji) harus berhenti, karena dia tidak berhenti pada masa jabatan presiden. Seluruh tindakan Hendarman harus berakhir sejak putusan ini dibacakan," kata Mahfud MD, kepada wartawan usai sidang di MK Jakarta, Rabu.

Menurut Mahfud, harus segera diambil langkah atas keputusan MK ini. Dia juga menegaskan bahwa jabatan Jaksa Agung untuk sementara bisa dijabat Wakil Jaksa Agung Dharmono menurut UU.

Sedangkan mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan Agung, kata Mahfud, masih tetap berjalan.

"Masalah penyidikan terhadap Yusril (Ihza Mahendra) tidak ada kaitannya dengan putusan ini," jelasnya.

Mahfud juga mengatakan bahwa Hendarman bisa diangkat kembali oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah keputusan MK.

"Bisa diangkat kembali Presiden, atau dijadikan Pjs (pejabat sementara) atau demisioner. Hukum tidak akan mempersulit tapi memberikan jalan," ungkapnya.

Ketua MK juga menyatakan bahwa putusan MK menghentikan kontroversi yang saat ini berjalan. Dia menegaskan bahwa UU kejaksaan sebelumnya tidak memiliki "kelamin" dan MK memberikan "kelamin"(kejelasan) .

"Tindakan Presiden tidak salah karena dalam UU Kejaksaan tidak diatur, maka MK memberikan batasan apa mengikuti jabatan presiden atau seperti UU MK yang merupakan gabungan umur dan masa jabatan," jelasnya.

MK pada Rabu telah mengabulkan sebagian permohonan mantan menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra .

MK menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional).

Syarat tersebut adalah konstitusional sepanjang dimaknai "masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan".

Dissenting Opinion

Dalam putusan Uji materi UU Kejaksaan ini dua Hakim Konstitusi Achmad Sodiki dan Horjono memiliki pendapat berbeda.

Achmad Sodiki menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf d UU 16/2004 berbunyi Jaksa Agung diberhentikan karena "berakhir masa Jabatannya" dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, sepanjang tidak ditafsirkan sesuai masa jabatan Presiden dan masa jabatan kabinet.

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," kata Achmad Sodiki.

Sedangkan Haryono mengatakan kedudukan Pasal 22 ayat (1) huruf d tersebut haruslah dikaitkan dengan ketentuan lain yang terdapat dalam UU Kejaksaan secara keseluruhan, karena substansi ayat a quo tidak dapat berdiri sendiri.
(J008/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010