Pekanbaru (ANTARA News) - Kasus perceraian di Pekanbaru, Riau, cukup tinggi dengan 40 kasus setiap bulannya dan dari seluruh kasus dalam tahun ini lebih banyak diajukan atas permintaan si istri.
"Dari 61 kasus perceraian pada Agustus lalu, 43 diantaranya merupakan cerai gugat atau atas permintaan istri. Sedangka 18 sisanya merupakan cerai talak atau atas permintaan suami," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemetrian Agama Riau, Drs Ansyari Nur MH MM di Pekanbaru, Rabu.
Begitu juga untuk Juli lalu, katanya, dari 96 kasus perceraian sebanyak 59 diantaranya dilakukan atas permintaan istri.
"Sedangkan penyebab perceraian mayoritas disebabkan oleh pihak ketiga dengan umur rumah tangga diatas 10 tahun. Kemudian disebabkan masalah perekonomian," lanjutnya.
Disinggung mengenai banyaknya pihak perempuan yang mendominasi permintaan, Ansyari menambahkan hal ini dikarenakan keterbukaan informasi yang ada saat ini. Sehingga masyarakat mengetahui informasi mengenai seluk beluk perceraian.
Ansyari menambahkan, kasus perceraian di Riau cukup tinggi. Ia mencontohkan di Pekanbaru yang setiap bulannya di atas 40 kasus.
"Tingginya kasus perceraian ini perlu dapat perhatian. Oleh karena itu, kita menghimbau kepada KUA di setiap kabupaten/kota untuk aktif dalam melakukan pembinaan kehidupan perkawinan di masyarakat," imbuhnya.
(ANT/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010