Jakarta (ANTARA News) - Nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas (SPS) yang jumlahnya mencapai ribuan orang diminta untuk mematuhi batas waktu proses klaim. Hal ini agar tidak merepotkan kedua belah pihak baik dari sisi otoritas pasar modal yang melakukan verifikasi maupun nasabah SPS yang merasa dirugikan.
"Jumlah nasabah yang telah menyampaikan proses klaim baru sekitar 6.000 rekening, padahal yang tercatat sekitar 8.000 rekening. Jadi kita kasih perpanjangan proses klaim hingga Jumat (23/1)," kata Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany di Jakarta, Kamis.
Fuad mengatakan, perpanjangan batas waktu klaim ini dimaksudkan agar semua nasabah SPS dapat menyampaikan proses klaimnya. "Jadi diharapkan tidak ada lagi nasabah yang mengajukan proses klaim setelah proses verifikasi selesai," ujarnya.
Bapepam meminta agar nasabah Sarijaya mematuhi batas waktu tersebut agar nantinya tidak merepotkan proses verifikasi.
Selanjutnya Bapepam akan melakukan pengecekan ganda (double check) atas klaim yang sudah disampaikan nasabah. Bapepam akan mencocokkan data yang disampaikan SPS dan para nasabahnya.
Bapepam akan bekerja teliti dalam proses verifikasi tersebut dan tidak begitu saja percaya apa yang disampaikan SPS maupun para nasabahnya. Karena bisa saja ada nasabah yang nakal dengan mengelabui data yang sesungguhnya.
"Bisa saja mereka mengaku kekayaannnya Rp1 miliar, padahal yang sesungguhnya tinggal Rp 800 juta,"ujarnya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009