"Pembubaran ini terkait larangan menggelar resepsi nikah oleh Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi setelah temuan klaster baru dari pesta hajatan atau resepsi pernikahan," kata Kapolsek Cabangbungin AKP Sukarman, Rabu petang.
Kegiatan pembubaran dilakukan puluhan petugas gabungan dari kepolisian, koramil, serta Satpol PP Cabangbungin menyusul tidak diterapkannya protokol kesehatan di lokasi itu.
Baca juga: Polisi bubarkan pesta pernikahan di Makassar karena tidak berizin
Sukarman mengatakan kegiatan pembubaran kerumunan warga di pesta pernikahan itu dilakukan setelah petugas menerima laporan warga setempat tentang adanya kegiatan yang dimaksud.
Berbekal informasi itu petugas kemudian melakukan pendalaman dan peninjauan ke lapangan. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan banyak tamu undangan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, dan berkerumun.
"Langsung kami minta acara pernikahan tersebut dibatalkan karena menimbulkan kerumunan banyak orang dan tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat," ungkapnya.
Baca juga: Pesta nikah ditengarai penyebab naiknya kasus positif COVID-19 Sumbar
Petugas juga membuat surat pernyataan yang diserahkan kepada warga setempat terkait larangan menggelar kembali pesta pernikahan dan bagi keluarga penggelar hajat diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya atau terancam sanksi pidana.
"Karena itu dengan terpaksa kami mengimbau kepada warga untuk membubarkan diri dan proses pembubaran dilakukan secara persuasif serta humanis," katanya.
Sukarman mengaku pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak menggelar acara keramaian di masa pandemi COVID-19.
"Kami tidak akan pandang bulu dan tetap akan membubarkan acara yang menimbulkan kerumunan. Kalau masih dihiraukan kita tindak tegas. Hukum tertinggi saat ini keselamatan masyarakat," katanya.
Baca juga: Kasus corona naik, Pemkab Kudus tunda beri izin pesta nikah
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021