Cilegon (ANTARA News) - Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon dari Fraksi PKS, Amal Irfanudin, memenuhi panggilan penyidik kejaksaan negeri terkait dengan honorarium ganda pada tahun 2005 dan 2006 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,02 miliar.

"Tadi saya sudah memenuhi panggilan penyidik, sebagai saksi. Sedikitnya ada 10 pertanyaan yang diajukan penyidik ," kata Amal Irfanudin usai memberikan keterangan, Selasa.

Dia menejalskan selain menjawab pertanyaaan jaksa, ia juga menyerahkan sejumlah dokumen seperti SK Gubernur Banten tentang Pengangkatannya sebagai anggota DPRD Kota Cilegon periode 2004-2009.

"Dokumen pendukung yang menyatakan saya sebagai anggota dewan periode sebelumnya sudah saya serahkan, karena diminta oleh jaksa," katanya menjelaskan.

Disinggung sepuluh pertanyaan diantaranya menanyakan tentang proses pengesahan peraturan pemberian honor ganda anggota DPRD.

?Saya ditanya posisi saya saat pembahasan peraturan pemberian honor ganda. Saat itu saya sebagai Panitia Musyawarah dari Komisi D,? katanya menjelaskan.

Selain Amal, kejaksaan juga tadi melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Kota Cilegon periode 2004-2009 dari Frkasi PKS, lainnya Ardawi Muksin. Menurut Ardawi usai menjalani pemeriksaan, uang yang diterimanya dari honor ganda tahun 2005 dan tahun 2006 sudah ia kembalikan ke kas daerah.

?Untuk tahun 2005 saya mendapatkan uang sebesar Rp 27.550 juta. Sedangkan untuk tahun 2006 mendapat Rp 24.600 juta, semuanya sudah saya kembalikan,? katanya menambahkan.

Sebelumnya, dalam pemeriksan kasus itu, Kejari Cilegon telah memeriksa 24 orang yang berasal dari anggota DPRD serta pejabat SKPD di Pemkot Cilegon.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka mantan unsur pimpinan DPRD Cilegon periode 2004 ? 2009. Ketiga tersangka itu diantaranya, KH Fathullah Sjamun, KKH Dimyati Abubakar Sujai dan Bachri Syamsu Arif.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010