Jakarta (ANTARA News) - Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) telah membentuk panel untuk menyelesaikan sengketa perdagangan terkait larangan perdagangan rokok kretek di Amerika Serikat.

"Panel sudah dibentuk, anggotanya Kosta Rika, Jepang dan Uruguay, pemilihan berdasarkan pengalaman mereka menyelesaikan sengketa di WTO," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Jakarta, Selasa.

Pemilihan Ronald Soborio dari Kosta Rika sebagai ketua panel serta Ichiro Araki dari Jepang dan Hugo Cayrius dari Uruguay sebagai anggota dilakukan berdasarkan pengalaman mereka menangani kasus di WTO.

Selain itu ada delapan negara yang menjadi pihak ketiga dalam penanganan sengketa tersebut yakni Brazil, Kolombia, Republik Dominika, Uni Eropa, Guatemala, Meksiko, Norwegia dan Turki.

"Tapi kita tidak tahu mereka mendukung kita atau Amerika," kata Mari.

Pemerintah berharap panel tersebut selanjutnya dapat meneliti kasus sengketa perdagangan secara obyektif, menegakkan aturan perdagangan internasional yang berlaku serta dapat membuktikan pelanggaran yang dilakukan Amerika Serikat.

Lebih lanjut dijelaskan, pembentukan panel itu merupakan tindak lanjut dari permintaan pemerintah Indonesia dalam Sidang Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada 22 Juni 2010 di Jenewa, Swiss.

Pemerintah sebelumnya secara resmi mengajukan permintaan pembentukan panel ke sidang DSB WTO untuk menyelesaikan sengketa perdagangan terkait penerapan "Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act" yang diundang-undangkan pada bulan Juni 2009 dan berlaku September 2009.

Indonesia meminta agar panel memeriksa pelanggaran Amerika terhadap ketentuan Pasal III General Agreement on Tariff and Trade (GATT) tahun 1994, penggunaan Article XX GATT 1994 tanpa disertai bukti ilmiah, serta tidak terpenuhinya persyaratan yang diatur oleh sejumlah pasal dalam Technical Barriers to Trade (TBT) dan Sanitary and Phythosanitary (SPS).

Pemerintah menilai penerapan peraturan "Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act" di Amerika Serikat melanggar ketentuan WTO karena secara diskriminatif mengecualikan rokok menthol dari larangan penjualan rokok beraroma yang didalamnya termasuk rokok kretek.

"Sekitar 99 persen rokok kretek yang dijual di pasar AS diimpor dari Indonesia. Dengan demikian, secara implisit AS juga melakukan larangan impor terhadap rokok kretek," kata Menteri Perdagangan.

Padahal, menurut dia, sebagai anggota WTO Amerika Serikat seharusnya melaksanakan kewajiban internasional yang terdapat dalam Agreement on Technical Barriers to Trade dan GATT Tahun 1994 untuk tidak melakukan diskriminasi perdagangan.

Ia menjelaskan pula bahwa tindakan pemerintah RI membawa AS ke DSB WTO merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya dilakukan sejak mulai masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang dan dibahas di Kongres Amerika Serikat, sampai diundangkan.

Indonesia juga telah menyampaikan kepentingannya dalam berbagai forum bilateral di tingkat pejabat senior sampai di tingkat menteri, baik formal maupun informal selama lebih dari empat tahun namun selama itu tidak membuahkan hasil.
(M035/B012)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010