Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Ketua KPK Antasari Azhar terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.
"Kasasi baik dari jaksa maupun terdakwa ditolak, " kata Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkotsar, di Jakarta, Selasa.
Vonis kasasi tersebut dipimpin oleh Artidjo Alkotsar dan anggota majelis hakim, Mugihardjo dan Suryadjaja.
Dalam pertimbangannya, majelis kasasi berpendapat bahwa terbukti ada kerjasama antara Antasari Azhar, Williardi Wizard, Sigit Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lomm untuk melakukan pembunuhan terhadap Nazarudin Zulkarnaen.
Selain itu, kata Artidjo, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap paling sesuai dan benar.
"Vonis turut serta menganjurkan untuk melakukan pembunuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih sesuai ketimbang di Pengadilan Tinggi yang mengatakan hanya menganjurkan," jelasnya.
Tidak hanya itu, Artidjo juga menjelaskan dua orang anggota KPK yang menjadi saksi juga mengatakan ada ucapan koordinasi dari Antasari Azhar yang berhasil disadap.
"Ada ucapan koordinasi yang menyatakan, saya atau dia yang mati," tandasnya.
Menanggapi ditolaknya kasasi ini, Kuasa Hukum Antasari Azhar, M Assegaf, menganjurkan untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali).
"Kalau saya menganjurkan akan mengajukan PK, tapi kalau PK atau tidak itu untuk terserah Antasari," kata Assegaf.
Kuasa hukum Antasari ini juga mengkritisi keputusan penolakan kasasi yang diajukan kliennya.
"Saya mengkritisi Artidjo (ketua majelis kasasi) karena tidak teliti dan tidak peka. Artidjo hanya percaya pada cerita rani (soal pertemuan di Hotel Mahakam) dalam memutus perkara tersebut. Artidjo tidak teliti dan tidak pahami kebenaran materiil," katanya.
Atas keluarnya putusan tersebut, Antasari tetap dihukum 18 tahun penjara.
Dalam pemberitaan sebelumnya, mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi, pengajuan banding Antasari Azhar juga ditolak.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen.
Putusan yang sama ditujukan kepada terdakwa lain, yakni mantan Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Williardi Wizard 12 tahun, Sigid Haryo Wibisono 15 tahun, dan Jerry Hermawan Lomm 5 tahun penjara.
(ANT/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010