Jakarta (ANTARA News) - Mertua Noordin M Top, Bahrudin Latief alias Baridin, dituntut enam tahun penjara karena dituduh telah menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme.

"Menuntut pidana terhadap Baridin selama enam tahun penjara," kata penuntut umum, Firmansyah, dalam sidang terdakwa Baridin dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Penuntut umum berkeyakinan jika Baridin secara sah dan meyakinkan memberikan bantuan dan kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme.

Baridin dikenai dengan Pasal 13 huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 13 huruf huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebelumnya, di dalam dakwaan, disebutkan terdakwa mengenal Noordin M Top setelah diperkenalkan oleh Syaefudin Zuhri --teroris yang tewas ditembak Temanggung--.

JPU menambahkan Noordin M Top alias Ade Abdul Halim menanyakan anak perempuan terdakwa yang paling besar, Arina Rahma, karena berkeinginan untuk menikahinya.

"Sesuai dengan keinginan Noordin M Top, terdakwa menghubungi anaknya yang sedang kuliah di Yogyakarta itu," katanya.

Kemudian, terdakwa menikahkan anaknya dengan Noordin M Top di rumahnya di Cilacap.

Setelah menikah, Noordin M Top pernah berpesan kepada terdakwa agar keberadaannya jangan sampai diketahui oleh pihak kepolisian.

"Noordin juga berpesan kepada terdakwa apabila ada yang bertanya beritahu saja bahwa dia adalah seorang guru pondok pesantren di daerah Sulawesi," katanya.

Terdakwa setelah mendengar rumahnya di Cilacap digerebeg Densus 88, ia mengajak anaknya Ata Sabiq Alim ke Garut.

Terdakwa membuka ladang serta bekerja sebagai penyadap gula kelapa hingga pada 24 Desember 2009 bersama anaknya ditangkap oleh Densus 88.
(T.R021/A041)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010