Dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, Felia mengatakan, BNI akan terus mendukung pengembangan dan pemberdayaan usaha kecil di Tanah Air melalui penyaluran KUR yang merupakan produk kredit BNI dengan plafon hingga Rp500 juta untuk usaha kecil yang `feasible`, namun belum `bankable`.
Menurut Felia, penyaluran kredit usaha kecil ini merupakan bentuk keseriusan BNI dalam membantu pemerintah dalam memberdayakan usaha kecil sekaligus untuk meningkatkan porsi kredit BNI untuk segmen usaha kecil dan menengah.
"Kami berharap bahwa fasilitas kredit ini juga menjadi salah satu rangsangan bagi pengembangan perekonomian daerah dan nasional dengan berbasis pada pengembangan usaha kecil dan pemberdayaan wirausahawan baru," katanya.
BNI menyalurkan KUR dengan tiga pola penyaluran, yaitu disalurkan langsung kepada debitor, disalurkan melalui koperasi, disalurkan melalui perusahaan inti untuk usaha plasma/binaan.
Hingga akhir Agustus 2010, BNI telah menyalurkan KUR sebesar Rp1,84 triliun kepada 14.093 usaha kecil di seluruh Indonesia yang terdiri dari beberapa sektor usaha, yaitu perdagangan dan rumah makan 51 persen, sektor pertanian dan sarana pertanian 38 persen, sektor jasa 5 persen, industri pengolahan 3 persen, sektor transportasi dan komunikasi 1 persen, dan sisanya untuk sektor-sektor lainnya.
Dalam penyaluran kredit usaha kecil dan menengah, BNI telah didukung dengan jaringan yang tersebar di seluruh pelosok, yaitu 51 sentra kredit kecil (SKC), 114 unit kredit kecil (UKC), 20 sentra kredit menengah (SKM), 64 kantor cabang stand alone, 57 cabang syariah dan didukung 980 kantor layanan.
Untuk meningkatkan layanan kepada debitor kredit usaha kecil, BNI telah mengimplementasikan teknologi secara online sehingga memungkinkan proses aplikasi kredit usaha kecil menjadi lebih cepat dan mudah.
Beberapa waktu lalu, Pemerintah berdasarkan hasil rapat evaluasi antara Bank Pelaksana KUR dengan Kementrian terkait, telah disepakati perubahan ketentuan untuk peningkatan penyaluran KUR yaitu meningkatkan plafon KUR mikro dari semula Rp5 juta menjadi Rp20 juta, meningkatkan plafon KUR melalui lembaga linkage dengan pola eksekuting dari Rp1 milyar menjadi Rp2 milyar, meningkatkan porsi penjaminan dari semula 70 persen menjadi 80 persen untuk sektor pertanian, kelautan dan perikanan, perhutanan, dan industri kecil.
Pemerintah juga menyediakan skim KUR Khusus untuk TKI dengan penjaminan sebesar 80 persen dan adanya jangka waktu khusus untuk perkebunan tanaman keras yang dapat diberikan langsung maksimal 10 tahun.
Hingga saat ini, penyaluran KUR dari sektor perbankan kepada sektor UMKM telah mencapai 58,3 persen atau Rp7,646 triliun dari target yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp13,1 triliun.
(T.D012/B012/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010