Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Yofie Girianto Putro di Padang, Rabu, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi keberadaan SIM ini kepada masyarakat.
"Kami menargetkan bulan Agustus baru akan diberlakukan di lapangan," katanya.
Baca juga: Kakorlantas: belum ada kategori SIM untuk becak motor
Menurut dia, Korlantas Polri akan memberikan arahan untuk pemberlakuan regulasi tersebut.
Ia menjelaskan adapun penggolongan baru SIM C adalah sebagai berikut, dikutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yakni SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan dua ratus lima puluh sentimeter kubik (250 cc).
Kemudian untuk SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca juga: Polda Metro siapkan 200 pemohon SIM khusus saat Hari Bhayangkara
Terakhir SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Terkait dengan biaya pembuatan SIM, sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia ketiga SIM ini dikenakan biaya Rp100 ribu untuk penerbitannya per kartu.
"Kita mengimbau masyarakat menyesuaikan izin mengendara dengan motor yang digunakannya. Silahkan datang ke Polres setempat untuk melakukan pengurusan izin mengemudi," katanya.
Baca juga: Wanita pemohon SIM dilayani khusus
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021