Jakarta (ANTARA News) - Musyarawarah Nasional VI Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Munas VI Kadin) yang akan memilih ketua umum Kadin baru akan dibuka oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 September 2010.
Ketua Penyelenggara Munas VI Kadin, Haryadi B Sukamdani, di Menara Kadin, Jakarta, Selasa, memaparkan, tanggal 24 September juga dipilih sebagai tanggal pembukaan Munas Kadin antara lain karena bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun (HUT) Kadin ke-42.
Pada saat Munas VI Kadin juga akan terdapat empat menteri yang akan berbicara dalam acara tersebut yaitu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Perindustrian MS Hidayat, dan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo.
Sementara itu, Wakil Ketua Pelaksana Munas VI Kadin, Rachmat Junaidi juga menuturkan, Munas VI Kadin akan diselenggarakan dari tanggal 24 - 26 September dan akan ditutup oleh Menko Perekonomian.
"Seluruh acara akan dilakukan di JCC (Jakarta Convention Center)," kata Rahmat.
Menurut dia, Munas tersebut akan diikuti oleh sekitar 1.500 peserta yang mewakili Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota, serta asosiasi atau himpunan para pengusaha dari berbagai sektor dan pengurus Kadin Indonesia.
Lulus
Sementara itu, Ketua Pengarah Munas VI Kadin, Soeharsoyo, mengatakan, dari kelima calon ketua umum, seluruhnya dinyatakan lulus administratif sehingga semuanya bisa mengikuti pemilihan.
"Dari lima kandidat yang sudah mendaftar, setelah melalui penelitian administrasi, semuanya memenuhi syarat," kata Soeharsoyo.
Ia memaparkan, sejumlah persyaratan tersebut sesuai dengan AD/ART antara lain memiliki KTA (kartu tanda anggota) Kadin selama empat tahun berturut-turut, mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), namanya tertera dalam akta perusahaan, serta masing-masing terdapat visi dan misinya.
Kelima kandidat tersebut akan memperebutkan 129 suara yang terdiri dari 99 suara dari 33 perwakilan Kadin Provinsi dan 30 suara dari perwakilan seluruh asosiasi dan anggota luar biasa Kadin Indonesia.
Soeharsoyo memaparkan, Pasal 35 ayat 3 (b) AD/ART Kadin menyatakan, pemilihan dilakukan dengan masing-masing suara menuliskan calon pilihannya.
"Kalau ada calon yang melebihi 50 persen, maka pemilihan hanya berlangsung satu putaran," katanya.
Namun, lanjut Soeharsoyo, bila tidak ada calon yang melebihi 50 persen maka akan diselenggarakan putaran kedua dengan mengambil dua calon yang mendapatkan dua suara terbesar pada putaran pertama.
Haryadi juga memaparkan, sebelum Munas tanggal 24 - 26 September, akan terdapat acara pramunas yaitu konvensi yang dihadiri ratusan asosiasi dan himpunan pengusaha untuk memilih sebanyak 30 suara yang akan mewakili asosiasi atau himpunan untuk memilih dalam Munas tersebut.
(M040/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010