Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan izin impor gula kristal putih sebanyak 450 ribu ton untuk memenuhi kebutuhan komoditas tersebut pada lima bulan pertama tahun 2011.
Saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa, dia mengatakan izin impor diberikan kepada PT Perusahaan Nusantara IX, X dan XI; PT Rajawali Nusantara Indonesa (RNI); PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan Perum Bulog.
Dalam hal ini alokasi izin impor gula kristal putih untuk PTPN IX sebanyak 70 ribu ton; PTPN X sebanyak 90 ribu ton; PTPN XI sebesar 90 ribu ton; PT RNI 50 ribu ton; PT PPI 90 ribu ton dan Perum Bulog 60 ribu ton.
"Pelaksanaannya mulai 1 Januari-15 April 2011," katanya serta menambahkan gula kristal putih impor tidak masuk pada musim giling sehingga tidak akan mengganggu perdagangan komoditas tersebut.
Menurut dia gula kristal putih impor akan masuk melalui pelabuhan-pelabuhan di 32 provinsi yang membutuhkan komoditas tersebut.
"Sebanyak 150 ribu ton diantaranya akan masuk melalui pelabuhan-pelabuhan di Jawa," tambahnya.
Ia menjelaskan pula bahwa sebelumnya pemerintah juga telah mengeluarkan izin impor 150 ribu ton gula mentah untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri dengan memanfaatkan kapasitas menganggur pabrik gula. "Sebanyak 85 persennya sudah terealisasi," katanya.
Impor gula kristal putih dilakukan karena menurut perhitungan sementara, tahun ini produksi gula kristal putih dalam negeri yang sebelumnya diperkirakan 2,7 juta ton akan turun menjadi sekitar 2,3 juta ton akibat anomali iklim.
Stok gula kristal putih pada akhir 2010 juga diperkirakan hanya 489.385 ton, hanya dapat memenuhi kebutuhan dua bulan pertama tahun 2011.
(M035/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010