Jakarta (ANTARA News) - Anggota Badan Kehormatan DPR RI Nudirman Munir menegaskan, pihaknya segera memproses kasus hilangnya salah satu ayat tembakau dalam UU No.36/2009 tentang Kesehatan yang telah disahkan di DPR dan akan dicatat dalam lembaran negara.

"Segera kita akan lakukan proses kembali, karena 56 orang sudah kita panggil dan memang terlihat hal-hal yang mencurigakan di sini," ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Selasa.

Tapi, ia menambahkan, tentunya tidak bisa pula memvonis segampang itu karena azas praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.

"Jadi kita tetap menganggap ibu Ribka Tjiptaning (Ketua Komisi IX bidang kesehatan) belum bersalah," ujarnya.

Lebih lanjut politisi Partai Golkar itu mengatakan bahwa salah satu hal yang menarik dalam kasus itu adalah adanya "perintah" untuk mengubah ayat tentang tembakau yang diparaf oleh beberapa orang. Paraf itu juga masih dalam penyelidikan BK DPR.

Kalau dalam penyelidikan nantinya terbukti ada perintah menghilangkan ayat soal tembakau maka tentu masalah ini akan bergulir ke pidana dan menjadi domainnya polisi.

Badan Kehormatan DPR hanya akan melihat dari sudut pelanggaran kode etik dan tata tertib saja. Apalagi jika kemudian ada penetapan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, maka pasti akan ada tindak lanjut dari BK.

Namun demikian, Nudirman menambahkan, BK juga harus berkoordinasi dengan fraksi serta tidak bisa langsung menjatuhkan sanksi tanpa adanya komunikasi dengan fraksi.

Secara terpisah, Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa dirinya belum pernah dipanggil BK terkait masalah tersebut.

"Kalau saya (dipanggil) ke Mabes Polri pernah, tetapi itu untuk masalah Banyuwangi. Kalau masalah (penghilangan) ayat, itu kasus sudah lama dan BK lah yang menangani," katanya.

Jadi intinya, ujar politisi PDIP itu, belum pernah ada undangan atau panggilan Mabes Polri terkait kasus penghilangan ayat tembakau dan pihaknya juga bingung mengapa tiba-tiba muncul pemberitaan masalah lama itu.

"Memang dari pertama kan ini ada juga unsur politisnya. Selain itu saya juga punya posisi yang strategis sebagai ketua komisi yang dari awal mungkin dianggap menghalang-halangi. Jangan-jangan ada permainan juga dari sisi ekonomi, misalnya dari perusahaan kapitalis yang mau menghantam perusahaan rokok nasional," demikian Ribka.

Sebelumnya, ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan No 36/2009 yang disahkan di DPR hilang saat hendak dijadikan Lembaran Negara. Pihak DPR dan Sekretariat Negara berdalih hal ini terjadi karena kesalahan teknis.

Namun, sejumlah aktivis menilai ayat tersebut sengaja dihilangkan karena akan merugikan industri rokok.

Bunyi ayat yang hilang, namun kini telah dikembalikan pada tempatnya itu adalah "Zat aditif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cair, dan gas yang bersifat aditif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.
(D011/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010