Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, tidak membatasi warga yang berhak mendapatkan vaksinasi COVID-19, seluruh pemegang KTP RI diperbolehkan mendapatkan imunisasi virus corona.
"Semua kita buka. Tidak lihat KTP mana, alamat mana. Semua boleh divaksin. KTP RI boleh semua," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Rabu.
Ia menyatakan semua WNI boleh menerima suntikan vaksin COVID-19, asalkan memegang KTP seumur hidup. Sedangkan KTP SIAK tidak.
Baca juga: 300 pegawai PDAM Bekasi antusias ikuti vaksinasi COVID-19
Pemkot Batam membuka kesempatan bagi warga yang ingin divaksin di seluruh Puskesmas yang berlokasi di penjuru kota.
Pemerintah juga membangun pusat vaksin di aula olahraga (sport hall) Temenggung Abdul Djamal, yang terbuka untuk seluruh masyarakat, hingga 25 Juni 2021.
Wali Kota menyatakan pihaknya berupaya agar seluruh warga Batam tervaksin sesegera mungkin, agar angka penularan COVID-19 dapat ditekan.
Baca juga: 11,8 juta penduduk Indonesia telah selesai jalani vaksinasi COVID-19
"Target kita Agustus nanti mudah-mudahan sudah bisa sampai 100 persen. Juli diharapkan sudah 70 persen," kata dia.
Vaksinasi, kata dia, untuk memberikan masyarakat kekebalan tubuh dari virus corona.
Baca juga: Distribusi, kendala vaksinasi COVID-19 di Indramayu-Jabar
Menurut dia, apabila sudah divaksin dan masih terinfeksi, maka tubuh akan lebih kuat menghadapi serangan virus.
"Kena pun nanti sudah imun dalam tubuhnya. Mudah-mudahan proses sembuhnya lebih cepat. Risiko kematian berkurang," kata dia.
Mengenai ketersediaan vaksin, ia mengatakan masih terdapat 4.000 dosis. Dan rencananya pemerintah provinsi akan mendistribusikan lagi pada Rabu sore.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021