sektor publik yang rawan pungli, di antaranya perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Keterangan Rencana Kota (KRK), reklame dan pelayanan izin UMKM
Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji memetakan sejumlah sektor yang rawan terjadi pungutan liar mulai dari perizinan hingga naik jabatan dalam kepegawaian.
"Mari kita dukung Jakarta bebas dari pungutan liar khususnya wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan," kata Isnawa Adji dalam sosialisasi pemberantasan pungutan liar di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Cegah pungli, pelabuhan disarankan tiru model pengelolaan kereta api
Menurut dia sektor publik yang rawan pungli, di antaranya perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Keterangan Rencana Kota (KRK), reklame dan pelayanan izin UMKM.
Kemudian, pelayanan angkutan umum dan pembuatan uji kendaraan atau kir, sektor pendidikan, penerimaan pajak dan retribusi daerah, hibah dan bantuan sosial (bansos), kepegawaian terkait naik jabatan dan pengadaan jasa.
Baca juga: IPC dukung pemberantasan pungli di lingkungan pelabuhan
Untuk memberantas praktik ilegal itu, lanjut dia, ia telah meminta setiap unit melakukan persiapan secara administrasi salah satunya untuk membentuk satuan tugas pemberantasan pungutan liar.
Sementara, Kepala Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menambahkan dengan adanya satuan tugas di setiap unit yang akan mengawasi, diharapkan di lingkungan kerja tidak ada praktik pungutan liar.
Baca juga: LaNyalla usul preman pelaku pungli perlu dibina setelah jalani hukuman
Ia juga meminta agar pemberantasan pungutan liar harus dimulai dari diri sendiri.
"Caranya bagaimana? Tentunya para pimpinan harus memberikan suri tauladan, kemudian membentuk tim, gaungkan upaya pencegahan pungli," katanya.
Kegiatan sosialisasi pemberantasan pungutan liar itu diikuti langsung oleh seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di wilayah Pemkot Jakarta Selatan dan diikuti seluruh camat dan lurah di Jakarta Selatan secara virtual.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021