Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie, menghadapi sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan perdata senilai Rp3,198 miliar terkait kasus pemecatan dosen IBII, Selasa.

Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh mantan dosen Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII) Evi Indriyani ini berjalan singkat karena pihak tergugat yang diwakili kuasa hukum Kwik Kian Gie, Anggi Elimar, belum mendapat surat kuasa.

"Kami belum siap karena belum dapat surat kuasa dari klien kami. Mohon waktu satu minggu lagi," kata Anggi kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim, Yulman langsung menanggapi permintaan dari pihak Kwik Kian Gie untuk memberikan waktu hingga minggu depan.

"Sidang ditunda hingga minggu depan, dan diharap tergugat mempersiapkan diri," kata Yulman.

Usai persidangan, Anggi Elimar, tidak mau berkomentar atas gugatan ini. "Kami belum berkomentar terlebih dulu karena belum ada surat kuasa resmi dari klien," katanya sambil berlalu.

Evi Indriyani melakukan gugatan kepada Ketua Dewan Pembina Yayasan IBII, Kwik Kian Gie, karena di-PHK tanpa mendapatkan pesangon sepeser pun.

"Gara-gara tidak suka, semua menjadi semena-mena, ketidakpatuhannya membayar hak-hak saya juga ditunjukkannya. Saya sudah bekerja 19 tahun dan tidak bisa begitu saja dengan keluar surat kemudian besok saya diperintahkan tidak bekerja lagi, ini soal kemanusiaan," kata Evi usai sidang.

Evi sangat kecewa terhadap sikap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang sering mengungkapkan memerangi kapitalisme, tetapi dia justru berbuat kapitalisme.

Evi menguggat Kwik Kian Gie senilai Rp3,198 miliar yang meliputi kerugian materiil Rp198,292 juta dan kerugian in-materiil Rp3 miliar.

Kerugian materiil itu terdiri atas gaji selama enam bulan Rp51 juta (per bulan Rp8,5 juta), uang perpisahan Rp122,292 juta, dan biaya untuk menuntut keadilan Rp25 juta.

Dijelaskan, kerugian in-materiil senilai Rp3 miliar itu berupa merupakan biaya goncangan jiwa serta kekegelisahan menghadapi tindakan Kwik Kian Gie yang sewenang-wenang dan diskriminatif.

Kasus Kwik Kian Gie bermula saat Serikat Pekerja IBII mengajak pengusaha untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan pengusaha wajib menanggapi permintaan dari serikat pekerja tersebut.

Bukannya merespons permintaan dari serikat pekerja, Kwik Kian Gie malah melakukan intimidasi, baik terhadap anggota maupun pengurus Ikatan Dosen dan Karyawan IBII(IKABI). Bahkan, kata dia, tim yang telah dibentuk oleh IKABI sebagai tim perunding malah dipaksa untuk mengajukan pengunduran diri.

Puncaknya adalah pada tanggal 9 Maret 2010, Kwik Kian Gie melakukan PHK secara sepihak terhadap dua orang tim perunding PKB dari IKABI dan terhadap dua orang anggota IKABI.

Bahkan, lanjut dia, pada tanggal 12 Maret 2010, Kwik Kian Gie kembali melakukan PHK terhadap enam orang dosen lainnya. Ssalah satu di antaranya adalah Ketua Serikat Pekerja IKABI.

Kwik Kian Gie juga melarang 10 orang dosen tersebut untuk memasuki area kampus IBII.
(T.J008/D007/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010