Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, Presiden Direktur PT Media Nusantara Citra Hary Tanoesudibyo belum dikenai kebijakan pencegahan dan penangkalan (cekal) terkait dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.
"Sejauh ini, tidak ada pencekalan Hary Tanoe," kata Hendarman, di Jakarta, Selasa.
Hary Tanoesudibyo masih menjadi saksi dalam kasus tersebut dan direncanakan akan diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung pada Kamis (23/9).
Adik kandungnya yang juga Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesudibyo sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Sisminbakum, seperti yang dikenakan kepada mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
Hartono Tanoesudibyo pernah dicekal oleh imigrasi atas permintaan Kejagung, saat dia masih menjadi saksi dalam kasus tersebut meski pada akhirnya dicabut kembali oleh Jaksa Agung dengan alasan masih berstatus saksi.
Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian menyebutkan, seorang saksi bisa dicekal kalau berpotensi kuat melakukan tindak pidana.
Hendarman menjelaskan, saat Hartono dicekal, itu dilakukankarena penyidik masih membutuhkan saksi.
"Sekarang, saksinya sudah lengkap," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhammad Amari menyatakan, pihaknya memiliki bukti adanya penandatanganan kerjasama PT SRD dengan Kementerian Hukum dan HAM serta penandatanganan duit keluar dari PT SRD yang dihadiri oleh Hary Tanoe.
"Kita punya alat bukti berupa foto dia (Hary) bersama tujuh orang lainnya dalam suatu ruangan di Kementerian Hukum dan HAM saat berlangsungnya penandatanganan itu," katanya.
(T.R021/S018/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010