Lumajang (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri akhirnya menonaktifkan Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar, Selasa, karena menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana bantuan hukum Pemkab Jember.
"Saya menerima Surat Keputusan (SK) Mendagri Gamawan Fauzi tentang penonaktifan saya sebagai Bupati Lumajang pada Senin malam (20/9)," kata Sjahrazad di Lumajang.
Sjahrazad menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana bantuan hukum Pemkab Jember senilai Rp416 juta, saat Sjahrazad menjadi Penjabat Bupati Jember tahun 2005.
Kasus hukumnya sudah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jember dan rencananya jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan Senin depan (27/9).
Dengan demikian, kata Sjahrazad, pelaksana tugas (Plt) Bupati Lumajang akan dijabat sementara oleh Wakil Bupati Lumajang, As`at Malik.
Mantan Kepala Badan Diklat Provinsi Jatim tersebut menyatakan siapa menjalankan SK Mendagri karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Sebagai warga negara yang baik, saya akan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Mudah-mudahan kasus hukum saya dapat selesai secepatnya dan saya bisa memimpin lagi Kabupaten Lumajang," tegas Sjahrazad.
Meski dinonaktifkan sebagai Bupati Lumajang, Sjahrazad tetap mendatangi kantor Pemkab Lumajang dan menghadiri acara halal bihalal, Selasa, dengan Persatuan Purnawirawan ABRI di Jalan Veteran Lumajang.
"Saya optimis roda birokrasi di Pemkab Lumajang tetap berjalan efektif, meski dipimpin oleh seorang Wabup Lumajang, As`at Malik yang akan menjabat sebagai Plt Bupati Lumajang," paparnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menyatakan apabila bupati diberhentikan sementara, yang melaksanakan tugas bupati sehari-hari adalah wakil bupati.
Humas Pemkab Lumajang, Edi Huzaini membenarkan penonaktifan orang nomor satu di Kabupaten Lumajang tersebut.
"Memang benar Bapak Sjahrazad mulai nonaktif dari Bupati Lumajang sejak hari ini dan Plt Bupati Lumajang akan dijabat oleh Wabup Lumajang, As`at Malik," kata Edi.(*)
ANT/F002/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010