Palembang (ANTARA News) - Menyusul pengakuan tersangka Stefi Andila Panjaitan (20) telah mencekik Arsep Pajario, wartawan Harian Umum Sriwijaya Post yang kedapatan tewas di rumahnya, Komplek Citra Dago Blok D9 Sukarame, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (17/9) siang, polisi terus mencari kunci rumah korban yang hilang.

Polisi dari Polres Kota Palembang dan Polda Sumatera Selatan yang membantu menangani kasus kematian wartawan itu, di Palembang, Selasa, terus menggali keterangan seputar kematian wartawan berumur 41 tahun ini.

Stefi diduga telah membunuh wartawan yang biasa bertugas di lingkungan Pemkot Palembang itu dengan cara mencekik lehernya hingga tewas.

Teman dekat korban itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi untuk kasus pencurian uang dan barang berharga milik korban.

Belakangan setelah pengakuan itu, Stefi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Arsep.

Hingga Selasa ini, polisi masih mencari kunci rumah korban yang menurut pengakuan tersangka, telah dibuang di semak belukar tak jauh dari rumah tinggal korban.

Stefi mengaku, setelah membunuh Arsep dengan cara mencekik lehernya, dia membiarkan kunci dan mayat korban dalam rumah tersebut.

Pencarian kunci rumah milik korban Arsep itu telah dilakukan sejak Senin malam (20/9) dan dilanjutkan Selasa hari ini, dipimpin Kasat Reskrim Polres Kota Palembang, Kompol Anissullah M Ridha.

Polisi juga berencana merekonstruksi kasus kematian wartawan senior itu, setelah sebelumnya juga telah merekonstruksi kasus pencurian barang berharga milik Arsep disangkakan telah dilakukan Stefi.

Sesuai hasil pengungkapan kasus itu oleh tim yang dibentuk Kapolda Sumsel, Irjen Pol Hasyim Irianto, masih diperdalam lebih lanjut motif Stefi membunuh korban.

Sebelumnya, hasil pemeriksaan polisi baru menetapkan Stefi sebagai tersangka kasus pencurian uang milik korban dan beberapa benda berharga lainnya.

Menurut Wakapolres Kota Palembang, AKBP Viktor Manopo, didampingi Kasat Reskrim Kompol Anissullah M Ridha, dari hasil pengembangan pemeriksaan tim, akhirnya mendapatkan pengakuan dari Stefi bahwa dirinya telah membunuh Arsep dengan tangan kosong.

Motif pencekikan untukmenghilangnya nyawa korban, menurut Viktor, masih diselidiki lebih jauh.

Polisi pada Selasa (21/9) berencana merekonstruksi kembali pembunuhan ini dan akan menjerat Stefi dengan pasal 338 KUHP berupa tindak pembunuhan juncto pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan.

"Pengakuan tersangka yang telah membunuh dengan mencekik korban Arsep disertai alat bukti pendukung yang kami temukan," kata AKBP Viktor pula.(*)

ANT/B014/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010