"Penerapan aplikasi agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan Polri semudah memesan pizza," katanya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, Polri telah menerapkan 15 aplikasi pelayanan publik dengan sistem daring dan "delivery system" sehingga pelayanan publik Polri dapat lebih cepat, mudah, dan transparan dengan prosedur yang sederhana.
Baca juga: Kapolri: Polri ungkap 19.229 kasus narkoba selama 2021
Listyo menjelaskan, ke-15 aplikasi layanan tersebut, yaitu SIM Internasional "online", SIM Nasional Presisi (SINAR), Ujian Teori SIM online (EAVIS), E-PPSI (Elektronik Pemeriksaan Psikologi), E-Rikkes (Elektronik Pemeriksaan Kesehatan), BOS (Binmas Online Sistem).
Selanjutnya Polri TV Radio, Samsat Digital Nasional (SIGNAL), SKCK online, Pelayanan Masyarakat SPKT, Aduan SPKT, SP2HP online, Patrolisiber.id, Dumas Presisi dan Propam Presisi.
Selain itu, dia mengatakan Polri telah menyediakan nomor layanan Hotline 110 untuk masyarakat yang kapan dan siapa pun membutuhkan bantuan aparat kepolisian.
Baca juga: Kapolri paparkan capaian kinerja 100 hari di DPR RI
"Sejak hotline nomor layanan Polisi 110 di luncurkan pada 20 Mei 2021, kurang lebih 20 hari telah menerima 1.455.954 panggilan. Hotline layanan tersebut dapat digunakan sebagai sarana kontrol pimpinan dalam menilai kinerja satuan di bawah," ujarnya.
Raker Komisi III DPR RI tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery dan dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan jajarannya.
Baca juga: Anggota DPR apresiasi Kapolri bentuk Kampung Tangguh perangi narkoba
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021