Denpasar (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan layanan terhadap kasus-kasus kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di daerah.
"Untuk mendukung penyediaan layanan tersebut, kami mendorong pemerintah daerah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang berpedoman pada Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan Permen PPPA Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan UPTD-PPA," ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rakornas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak 2021 di Denpasar, Bali, Rabu.
Baca juga: Menteri PPPA minta tiga aksi perlindungan korban anak dan perempuan
Baca juga: Menteri Bintang dorong edukasi migrasi aman cegah perdagangan orang
Bintang mengatakan pembentukan UPTD PPA sudah mendapatkan dukungan melalui Surat Menteri Dalam Negeri kepada Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan memprioritaskan pelaksanaan, atau perencanaan dan penganggaran, pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Namun, dari data terakhir, baru 29 provinsi dan 104 kabupaten/kota yang sudah memiliki UPTD-PPA. Hal ini merupakan tantangan yang harus dapat kita wujudkan," ujar Bintang.
Dia mengatakan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), selain untuk menghasilkan ‘satu data kekerasan terhadap perempuan dan anak dan TPPO,' juga akan dikembangkan Kemen PPPA sebagai instrumen manajemen penanganan kasus di semua tingkat pemerintahan.
Sehingga, hal tersebut dapat dimonitor apakah korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dan TPPO sudah diberikan layanan sesuai kebutuhan mereka.
"Untuk itu, kami berharap sistem manajemen layanan yang terpadu antarlembaga layanan serta implementasi Simfoni PPA juga menjadi prioritas di daerah bapak dan ibu sekalian," ujar Bintang.
Bintang mengingatkan dan menggarisbawahi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehubungan arahan Presiden untuk meningkatkan kualitas layanan bagi korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca juga: Menteri PPPA: Anak-anak investasi penting negara
Salah satu kewenangan yang dibagi adalah kewenangan urusan PPPA yang merupakan urusan wajib nonlayanan dasar dengan enam sub-urusan, yaitu kualitas hidup perempuan, perlindungan hak perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak, dan perlindungan khusus anak.
Di dalam sub urusan tersebut, terdapat pembagian kewenangan antara pusat dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam hal penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan dan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang harus dipastikan pelaksanaannya.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021